Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mempertanyakan usulan penggunaan APBN untuk proyek pipa gas Cirebon-Semarang (Cisem).
Daripada menggunakan APBN untuk proyek ini, Ifan, sapaan akrab Fanshurullah Asa, menyarankan agar dana negara tersebut digelontorkan untuk proyek lain yang sama-sama mendukung visi dan misi Presiden.
Baca Juga
"Kenapa mesti kejar-kejaran APBN hanya ke Cisem, kenapa tidak ke rencana induk jargas, ada pipa Dumai - Sei Mangkei, ada pipa Trans Kalimantan yang dibangun pakai APBN, ini kan mendukung kebijakan Presiden, IKN, ini rencana induk, ada Permen Kepmen ESDM-nya," kata Ifan di Bekasi, Kamis (22/4/2021).
Advertisement
Lanjut Ifan, ada perusahaan swasta yang bersedia melanjutkan pembangunan proyek pipa gas Cisem setelah ditinggalkan PT Rekayasa Industri, yaitu PT Bakrie and Brothers Tbk (BNBR).
BNBR juga sudah menunjukkan komitmennya melalui pembayaran jaminan pelaksanaan pekerjaan atau performance bond sebanyak USD 1 juta lebih atau setara Rp 14,5 miliar kepada BPH Migas pada 15 April lalu.
"Kalau swasta mau kenapa harus pakai APBN? Apalagi BNBR sanggup dengan toll fee yang lalu, investasi yang lalu," ujar Ifan.
Lanjutnya, proyek pipa gas Cisem dan Dumai - Sei Mangkei saja menelan biaya hingga Rp 8 triliun. Sedangkan, anggaran Kementerian ESDM dipotong untuk penanganan Covid-19 hingga menjadi Rp 6-7 triliun.
Kemudian, jika memang ditetapkan menggunakan APBN, pembangunan pipa gas Cisem akan semakin molor karena harus melewati berbagai tahapan kajian hingga bertahun-tahun.
"Dan ini pipa transmisi. Pipa distribusinya belum dibangun. Memang kalau transmisi saja dibangun bisa dialirkan ke Kendal, Batang dan kawasan industri lain? Kan tidak," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jadi Program Strategis Nasional, Proyek Cisem Diharapkan Bisa Tingkatkan Gas Bumi Domestik
Sebelumnya, PT. Bakrie & Brothers Tbk. (PT. BNBR) adalah badan usaha yang menjadi pemenang lelang urutan kedua atas proyek pipa transimi Cirebon-Semarang (Cisem). Secara tertulis berdasarkan surat Direksi BNBR tanggal 13 November 2020, PT. BNBR menyatakan minatnya untuk melanjutkan proyek pipa transmisi Cisem tersebut.
Ya, pembangunan proyek pipa transmisi Cisem menjadi Program Strategis Nasional (PSN) dan diharapkan dapat mendukung peningkatan pemanfataan gas bumi domestik. Hal ini sejalan dengan rencana Pemerintah menghentikan ekspor gas ke Singapura dan rencana penurunan harga gas untuk industri menjadi sebesar US$ 6 per mmbtu.
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Oleh karena itu, BPH Migas mendorong agar tercipta demand di sepanjang kawasan yang dilalui pipa transmisi Cirebon-Semarang, baik untuk kepentingan industri maupun untuk kebutuhan rumah tangga dan pelanggan kecil melalui pembanguanan jaringan gas.
Untuk diketahui, sebelumnya BPH Migas memberikan peluang atas minat PT. BNBR terhadap proyek ini. BPH Migas pun langsung melakukan kajian internal dan koordinasi dengan Kementerian ESDM serta pihak lainnya, untuk mengambil langkah-langkah dan solusi terbaik agar pembangunan pipa Cisem, dapat berjalan sesuai target mengingat pembangunan pipa transmisi Cisem.
PT. BNBR pun menyampaikan kesanggupan untuk melanjutkan pembangunan pipa Cisem sesuai ketentuan dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen penawaran pada saat lelang sesuai surat PT. BNBR tertanggal 3 Desember 2020.
PT. BNBR juga telah menyatakan bersedia memberikan Jaminan Pelaksanaan dalam waktu tujuh hari kerja terhitung sejak PT. BNBR ditetapkan oleh BPH Migas sebagai calon Pemenang Lelang. PT. BNBR meminta agar Jaminan Pelaksanaan sebesar 0,2 % dari nilai investasi mengacu pada dokumen penawaran pada saat lelang tahun 2006. PT. BNBR juga telah melampirkan referensi Bank dari salah satu perbankan nasional .
Menyikapi hal tersebut, mengingat Peraturan BPH Migas No. 05/P/BPH Migas/III/2005 sebagai dasar pelaksanaan lelang ruas transmisi telah diubah dengan Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019, maka Rapat Komite BPH Migas 16 Desember 2020 telah disepakati untuk membentuk Tim legal yang melibatkan Biro Hukum KESDM dan Inspektorat Jenderal KESDM.
Tim tersebut akan melakukan kajian hukum terhadap penerapan Peraturan BPH Migas No. 05/P/BPH Migas/III/2005 atau Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019 yang mengatur bahwa calon pemenang lelang wajib menyampaikan jaminan pelaksanaan pekerjaan yang diterbitkan oleh Prime Bank sebesar 5% dari total investasi.
Selain itu calon pemenang lelang juga wajib menyampaikan perjanjian pengangkutan gas bumi (PPG) dalam waktu 3 bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang.
"Apapun opsi yang dilakukan, paling terpenting harus sesuai aturan/regulasi yang ada dan bukan hanya wacana. Hal itu agar tidak terjadi lagi badan usaha pemenang lelang yang semula menyatakan sanggup lalu kemudian hari menyatakan mundur seperti PT Rekayasa Industri yang sebelumnya sudah menyatakan sanggup melakukan pembangunan secara tertulis dan selanjutnya melakukan groundbreaking, namun 7 bulan kemudian menyatakan mundur," ujar Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dalam siaran Persnya (19/12).
Advertisement