Liputan6.com, Jakarta Batas waktu pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 tersisa sepekan lagi. Tepatnya, salah satu seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2021 ini akan ditutup pada 30 April 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan jika jumlah pelamar sekolah kedinasan yang sudah membuat akun mencapai 177.071 peserta, hingga Kamis, 22 April 2021, pukul.17.47 WIB.
Baca Juga
Pendaftaran sekolah kedinasan telah dimulai pada 9 April lalu. Setelah itu, pendaftaran untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga akan dibuka pada Mei/Juni 2021.
Advertisement
Seleksi CASN 2021 memberikan ruang bagi masyarakat lulusan SMA/sederajat untuk menjadi ASN melalui jalur sekolah kedinasan maupun dengan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjanarko menjelaskan, pada dasarnya lulusan SMA/sederajat dapat mendaftar sekolah kedinasan dan seleksi CPNS.
"Sekolah kedinasan membutuhkan lulusan sekolah dengan ijazah SMA/sederajat. Sedangkan untuk CPNS dan PPPK, memang terdapat formasi untuk lulusan SMA, namun sangat terbatas," jelas Teguh, Minggu (18/4/2021).
Lanjut Teguh, calon pelamar harus yakin dengan pilihan yang akan diambilnya, baik mendaftar ke sekolah kedinasan atau mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Berikut update rincian pelamar Sekolah Kedinasan:Â
Â
 Â
Saksikan Video Ini
Intip Prosedur Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021, PPPK dan Sekolah Kedinasan dengan CAT
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan kembali prosedur pelaksanaan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT), yang sebelumnya diatur dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 diubah menjadi Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN tanggal 29 Maret 2021.
"Perubahan prosedur penyelenggaraan seleksi CAT BKN ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan kondisi dan kebutuhan. Salah satunya seperti penambahan spesifikasi teknis berupa kamera dan sistem operasi minimal yang harus tersedia pada komputer yang digunakan peserta," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Prosedur seleksi CAT BKN lewat Peraturan BKN ini mencakup tahapan persiapan seleksi, pelaksanaan seleksi, dan pelaporan seleksi. Adapun tahapan seleksi yang dilaksanakan dengan metode CAT BKN mencakup seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seleksi Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN).
Secara keseluruhan prosedur persiapan seleksi CPNS, PPPK, Sekolah Kedinasan, Pengembangan Karier, dan seleksi selain ASN terdiri dari 3 (tiga) proses, yakni proses koordinasi, penarikan data peserta dan penjadwalan, dan penyiapan database ujian.
Selain itu pelaksanaan ujian dengan metode CATÂ BKNÂ dapat dilaksanakan di BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan/atau lokasi mandiri yang disediakan Instansi penyelenggara.
Lebih lanjut untuk tahap persiapan sebelum pelaksanaan seleksi dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CATÂ BKNÂ dengan Panitia Seleksi Instansi untuk memastikan kelengkapan dan infrastruktur seleksi.
Begitu juga dengan tahap pelaksanaan, Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi berkerja sama memastikan kelancaran pelaksanaan proses seleksi, mulai dari registrasi sampai dengan pengiriman dokumen hasil seleksi.
Terakhir untuk tahap pelaporan dilaksanakan melalui sejumlah prosedur yang terdiri atas: pelaporan seleksi CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Kepala BKN dan tugasnya mencakup memastikan dokumen hasil seleksi pada setiap lokasi ujian terinput ke dalam database aplikasi, validasi hasil seleksi, sampai dengan menyusun laporan keseluruhan hasil seleksi.
Sementara untuk pelaporan seleksi selain ASN dan seleksi pengembangan karier dilakukan oleh Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN.
Dalam Peraturan BKN 2/2021 ini juga diatur prosedur seleksi terhadap peserta penyandang disabilitas, yakni Panitia Seleksi Instansi wajib memberikan informasi kepada PPSS BKN apabila terdapat peserta disabilitas; PPSS BKN akan melakukan pendataan dan menyampaikan informasi kepada unit kerja terkait, Kantor Regional atau instansi tempat penyelenggaraan seleksi untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan bagi peserta penyandang disabilitas.
Â
Advertisement