Sukses

Seleksi CPNS 2021 Dimulai Mei, Simak Syarat Pendaftarannya

Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dipastikan akan kembali digelar pada tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta Seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS dipastikan akan kembali digelar pada tahun ini. Rencananya seleksi CPNS dan PPPK dimulai pada Mei-Juni 2021. Sebelumnya dimulai dari Sekolah Kedinasan pada April ini.

 
Total, pengadaan calon ASN  atau CPNS pada tahun ini mencapai 1.275.387. Dari total tersebut, sebanyak 83.669 formasi untuk pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah 1.191.718.
 
Jumlah ini termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, serta PPPK non guru dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 119.094 formasi.
 
"Jabatan dengan alokasi penetapan terbanyak untuk 2021 bagi pemerintah kabupaten kota adalah guru termasuk guru kelas, guru guru BK, guru TIK, dan guru seni budaya," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, dalam konferensi pers pengadaan CASN 2021 pada Jumat (9/4/2021).
 
Usai pendaftaran, proses seleksi CPNS dan PPPK akan berlangsung mulai Juli hingga Oktober 2021. Sementara pengumumannya akan disampaikan pada November 2021.
 
Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjanarko. Proses pendaftaran akan dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) BKN.  Hal ini dilaksanakan dengan pertimbangan animo peserta yang begitu banyak di tahun lalu.

"Seleksinya bulan Juli sampai Oktober karena banyak sekali, tahun lalu ada 4 juta pelamar. Proses seleksinya juga cukup lama," ujar Teguh dalam sebuah konferensi pers dikutip Kamis (22/4/2021).

Terkait dengan lokasi seleksinya, Kementerian PANRB bersama BKN masih belum menentukan lokasi seleksi CPNS dan PPPK di tahun ini.

Namun intinya, seleksi akan dilaksanakan di kantor pusat BKN, kantor regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan tempat-tempat tes tambahan baik itu yang dibiayai oleh BKN maupun yang dibiayai mandiri oleh instansi.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana, sebelumnya memastikan hanya akan menggunakan satu portal pendaftaran saja, yaitu portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.

Portal ini disebut akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran secara terpusat melalui laman SSCASN, sscasn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bima menyebut BKN telah meningkatkan fitur teknologi dalam SSCASN, di mana peserta seleksi ASN sudah tidak perlu lagi mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.

Sebagai informasi, merujuk pada penerimaan CPNS 2019, peserta seleksi masih harus menyiapkan beberapa dokumen utama.

Ini diantaranya scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK), pas Foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamar. Dokumen yang perlu disiapkan pelamar tersebut kemudian diunggah ke dalam portal SSCASN.

Sedangkan di tahun ini, tampaknya akan berbeda karena adanya peningkatan fitur dalam layanan SSCASN tersebut. 

"Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti," jelas dia beberapa waktu lalu.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Akses Dipermudah

Selain itu, pada seleksi sebelumnya peserta hanya dapat melihat ketersediaan formasi dengan mengunjungi website masing-masing instansi satu per satu.

Di tahun ini, Bima memastikan bahwa peserta seleksi ASN dapat dengan mudah mengakses informasi tentang seluruh formasi yang dibuka pemerintah.

"Kini, cukup melalui portal SSCASN, peserta dapat mengakses seluruh informasi formasi yang dibuka pemerintah,” tambahnya.

Kemudian, BKN juga tengah menyiapkan sistem untuk mengantisipasi kecurangan, yaitu mempersiapkan fitur tambahan pada sistem CAT BKN, yakni face recognition yang diperuntukkan untuk mengidentifikasi peserta ujian. Harapannya hal ini dapat meminimalkan adanya percaloan dalam pelaksanaan ujian.

Selain itu, dikarenakan masih diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19, BKN akan tetap menerapkan prosedur pelaksanaan ujian sesuai dengan protokol kesehatan.

Salah satunya, dalam rekrutmen ASN tahun 2021 ini, live score peserta akan ditayangkan melalui Youtube BKN agar hasil ujian dapat dipantau di mana saja. 

Akan disediakan pula sarana khusus bagi peserta positif COVID-19 sehingga tetap dapat berkesempatan mengikuti seleksi. 

Selain itu, untuk peserta seleksi di luar negeri, BKN akan memfasilitasi peserta untuk tetap dapat mengikuti ujian yang akan dilaksanakan di kantor KBRI setempat.

Tahun lalu. BKN sudah melaksanakan ujian seleksi di 15 negara melalui kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.

3 dari 3 halaman

Syarat Pendaftaran CPNS 2021

Adapun syarat-syarat untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 adalah sebagai berikut:

1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

 

Reporter: Priscilla Dewi Kirana