Sukses

Syarat Terbang Diperketat, Garuda Indonesia Sesuaikan Jadwal Penerbangan

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terus memonitor permintaan terbang dari konsumen pasca pemerintah memperketat syarat perjalanan

Liputan6.com, Jakarta PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terus memonitor permintaan terbang dari konsumen pasca pemerintah memperketat syarat perjalanan selama periode peniadaan mudik, yang berlaku sejak 22 April 2021.

Kendati begitu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, jadwal penerbangan untuk sementara hingga saat ini belum ada perubahan.

"Kita monitor. Kita secara dinamis me-review jadwal-jadwal kita, tergantung dari demand," kata Irfan kepada Liputan6.com, Jumat (23/4/2021).

Namun, dia menyebutkan, Garuda Indonesia telah mengimplementasikan ketentuan bagi penumpangnya untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

"Aturannya adalah pengetatan testing," tegas Irfan.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah memperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik. Untuk H-14 ketentuannya adalah selama periode 22 April-5 Mei dan H+7 yaitu 18 Mei-24 Mei, sedangkan masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," jelas Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Berlaku Mulai 22 April 2021

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Ketentuan ini kan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Addendum ini juga mengatur ketentuan khusus pengetatan mobilitas PPDN pada periode mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021 untuk semua moda transportasi, udara, laut dan darat.

Para pelaku perjalanan wajib transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.