Sukses

Cegah Lonjakan Covid-19, Indonesia Setop Penerbangan Reguler ke India

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, Pemerintah RI akan membatasi kegiatan penerbangan ke India

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, Pemerintah RI akan membatasi kegiatan penerbangan ke India, termasuk menghentikan penerbangan reguler ke sana. Itu dilakukan guna mencegah lonjakan kasus positif Covid-19 yang sekarang ramai terjadi di Tanah Bollywood.

Menurut pengamatan Menhub, terpantau saat ini memang ada kecenderungan adanya pergerakan orang maupun barang dari Indonesia ke India maupun sebaliknya.

"Maka kita punya sikap untuk melakukan secara selektif terhadap penerbangan dari India. Di antaranya adalah membatasi penerbangan. Jadi kalaupun ada, kita lakukan secara selektif," ujarnya dalam sesi teleconference, Jumat (23/4/2021).

"Yang kedua, saya menyatakan tidak ada penerbangan reguler," tegas Menhub Budi Karya.

Namun demikian, pergerakan kargo disebutnya akan tetap dilakukan secara selektif. Sebab ada beberapa pergerakan barang yang tidak bisa dihentikan, termasuk kedatangan vaksin Covid-19 dari India.

"Kargo dimungkinkan, itu pun akan kita lakukan secara selektif. Kita tahu kita juga membutuhkan pergerakan kargo dari India ke Indonesia, di antaranya vaksin. Saya pikir ini juga jadi suatu prioritas," ungkapnya.

Untuk kedatangan orang atau barang dari luar via udara, Menhub Budi memaparkan, pemerintah telah menetapkan empat bandara sebagai pintu masuk, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Sam Ratulangi, Juanda, dan Kualanamu.

"Di laut juga akan ada tiga yang kita berikan kesempatan, yaitu di Dumai, Batam dan Tanjung Pinang. Sedangkan di darat adalah Entikong dan Malinau," pungkas Menhub Budi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

WNI Pulang dari India Harus Langsung Tes PCR dan Wajib Karantina 14 Hari

Pemerintah langsung mengambil kebijakan ketat guna menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi di India. bagi warga negara asing (WNA) tidak akan diberikan bisa mulai 25 April 2021 dan Warga Negara Indonesia (WNI) wajib karantina.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terpaksa mengambil sikap tegas itu. Sebab, perkembangan kasus Covid-19 di India sudah masuk ke dalam tahap mengkhawatirkan, dengan lonjakan kasus per hari tembus 314.835 kasus.

"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," ujar Airlangga dalam sesi teleconference, Jumat (23/4/2021).

Sementara bagi warga negara Indonesia (WNI) yang pernah tinggal ataupun mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari, pintu kedatangan ke Indonesia masih dibuka. Dengan catatan, ada beberapa protokol kesehatan ketat yang harus dijalankan.

Seperti wajib menjalankan masa karantina selama 14 hari, hasil dari test PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum hari keberangkatan sebagai syarat kemudian saat hari pertama kedatangan akan dilakukan tes PCR kembali. Hal tersebut juga akan dilakukan kembali usai 13 hari kedatangan di Indonesia.

"Ketentuannya akan dilanjutkan dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan lembaga lain yang terkait. Kebijakan mulai berlaku Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ungkapnya.

Adapun sejumlah pintu kedatangan ke Indonesia yang tetap dibuka antara lain Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta (Soetta), Bandar Udara Internasional Juanda, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu.

Kemudian di Pelabuhan Laut Batam, Tanjung Pinang dan Dumai. Sedangkan untuk pintu masuk dari darat dibuka melalui Entikong, Nunukan dan Malinau.

"Terkait third wave India dilihat India garis biru artinya Indonesia posisinya tidak sama dengan India. Tentu arahan pak Presiden harus kita ingat dan waspada, tapi tentu kita mempunyai penanganan yang berbeda," imbuh Airlangga.Â