Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menerbitkan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya IdulFitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan.
Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDB) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara masa peniadaan mudik tetap berlangsung selama periode 6-17 Mei 2021.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengetatan mudik ini dilakukan berdasarkan fakta tentang apa yang terjadi selama ini di Indonesia. Dia mengacu pada kejadian-kejadian di 2020 lalu, saat angka kasus positif Covid-19 Cenderung naik setelah adanya libur.
Advertisement
"Oleh karenanya kita menyatakan bahwa dari tanggal 6-17 (Mei) itu dinyatakan dilarang mudik. Tentu ada suatu pengecualian-pengecualian, yang nanti sore kami akan sampaikan lewat rilis secara lebih detil," ujar Menhub Budi Karya dalam sesi teleconference, Jumat (23/4/2021).
Pengecualian untuk melakukan mudik atau perjalanan tersebut sebenarnya telah tercantum dalam SE Nomor 13/2021 beserta poin-poin tambahannya. Berikut rinciannya:
1. Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Lebaran 2021 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-musik, seperti: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.
2. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama Ramadhan dan Lebaran 2021 wajib memiliki print out Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai syarat melakukan perjalanan. Berikut ketentuannya:
a. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI/Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
b. Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan
c Pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat bersangkutan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
d. Masyarakat umum non-pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat bersangkutan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menhub Pastikan Logistik Tak Terganggu selama Pengetatan Syarat Perjalanan
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan jika pasokan logistik tidak akan terganggu selama masa pengetatan syarat perjalanan jelang periode larangan mudik Lebaran, atau pada periode waktu 22 April-24 Mei 2021.
"Kita konsisten, dari awal logistik tetap konsisten. Tidak ada larangan apapun (untuk operator logistik)," ujar Menhub Budi dalam sesi teleconference, Jumat (23/4/2021).
Dia mencontohkan, pemerintah secara khusus terus mendorong operator logistik seperti kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan operasional kapal RoRo (Roll on/Roll off) dari Jawa ke Sumatera dan sebalinya.
"Kami terus beri dukungan agar tetap eksis. Kami katakan berulang ulang, logistik tidak ada masalah," tegas Menhub Budi.
Secara regulasi, ia menambahkan, pemerintah sudah intens menyampaikan kepada operator, untuk tetap menjalankan kegiatan angkutan logistik secara biasa tanpa ada pengurangan.
"Bahkan lada saat mudik ada lonjakan, kita beri prioritas. Sehingga pasokan barang tidaak akan masalah, bahkan tol laut yang angkut barang khusudnya ke wilayah Indonesia Timur tetap jalan. Kita harapkan logistik tidak terpengaruh," tutur Menhub.
Advertisement