Sukses

Usulan Proyek Pipa Gas Cisem Pakai APBN Agar Ada Jaminan Pasokan Gas

Alasan PT Rekind mundur dari Proyek Pipa Gas Cisem karena tidak ada kontrak jaminan pasokan gas, tidak ada kontrak dengan shipper.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian ESDM buka suara soal kelanjutan proyek pembangunan pipa transmisi gas Cirebon-Semarang (Cisem) yang tak kunjung rampung.

Setelah ditinggalkan PT Rekayasa Industri (Rekind), BPH Migas mengusulkan pengerjaan proyek dilanjutkan oleh PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) sebagai pemenang lelang kedua. Kendati, Menteri ESDM memutuskan proyek tersebut diambil alih pemerintah dan dikerjakan dengan dana APBN.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite mengatakan, penggunaan APBN dapat mempercepat kelanjutan proyek yang sudah mangkrak belasan tahun ini.

"Ada suatu kepentingan besar yang dipandang pemerintah, untuk memastikan industri berjalan dengan baik di ruas Cisem, dengan harga yang kompetitif, kemudian jaminan pasokan gas, maka ini dilakukan melalui skema APBN," ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Idris melanjutkan, hal ini dilakukan bukan berarti merampas kewenangan yang bersangkutan, namun merujuk pada peraturan.

Terdapat penegasan di pasal 7 di Perpres 79/2019, untuk melaksanakan percepatan pembangunan di kawasan ekonomi, pelaksanaan proyek dapat bersumber dari APBN, APBD, KPBU.

"Poin ini lah yang diambil pemerintah, di pasal 4, dipertegas lagi, Menteri berwenang mengambil langkah tersebut. Tentu apa yang saya sampaikan, sudah mencapai proses kajian mendalam," katanya.

Idris bercerita, alasan PT Rekind mundur ialah karena tidak ada kontrak jaminan pasokan gas, tidak ada kontrak dengan shipper.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

BPH Migas Bakal Kirim Surat ke Jokowi Terkait Kelanjutan Proyek Pipa Gas Cisem

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo terkait nasib pembangunan proyek pipa gas Cirebon-Semarang (Cisem).

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa atau Ifan mengatakan, pihaknya memiliki tanggung jawab penuh terhadap Presiden sehingga akan melakukan komunikasi melalui penyampaian surat langsung ke Presiden.

"Sidang komite sudah menyampaikan, akan membuat langsung surat kepada Presiden. Kita nggak akan menjawab surat Menteri ESDM, karena kita bertanggung jawab terhadap Presiden," kata Ifan saat ditemui di Bekasi, Kamis (22/4/2021).

Ifan melanjutkan, penunjukkan PT Bakrie and Brothers Tbk untuk melanjutkan pembangunan pipa gas Cisem setelah sebelumnya, PT Rekaya Industri mundur dari proyek ini. Hal ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Kepala BPH NO06/KT/BPH Migas/KOM/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Perusahaan tersebut juga tercatat telah membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan atau performance bond sebanyak USD 1 juta lebih atau setara Rp 14,5 miliar kepada BPH Migas pada 15 April lalu.

Terkait usulan pendanaan proyek melalui APBN, Ifan menandaskan, berdasarkan Perpres Nomor 79 tahun 2020 tentang Proyek Strategis Nasional, proyek pipa gas Cisem pendanaannya dilakukan oleh pihak swasta, bukan pemerintah.

"Isi Perpresnya jelas, kalau nggak salah halaman 285, cek lagi, itu jelas dilakukan oleh swasta," katanya.