Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan pengecekan terhadap implementasi tes GeNose di Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Sabtu (24/4/2021). Turut hadir pada kesempatan tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Seperti diketahui, hasil tes GeNose 1x24 jam jadi salah satu syarat selama masa pengetatan perjalanan pada 22 April-24 Mei 2021. Kebijakan ini diberlakukan sebelum dan sesudah masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga
Dalam kunjungan ke Bandara Juanda, Menhub Budi Karya menyampaikan, tes GeNose merupakan produk anak bangsa yang memiliki tiga keunggulan, yakni cepat, tidak sakit dan murah.
Advertisement
"Oleh karenanya, marilah kita gunakan produk anak bangsa sesuai dengan anjuran Presiden, dan saya minta pak Dirjen juga jajarannya beserta stakeholder bandara lakukan suatu pelayanan tidak hanya GeNose, tapi semua testing yang dilakukan ini harus dilakukan dengan serius," imbuhnya.
Dia melaporkan, penggunaan alat tes GeNose sejauh ini telah diterapkan di 21 bandara dan 44 stasiun. Adapun jumlah penggunanya di bandara sudah mencapai lebih dari 500 ribu pemakai, sementara di bandara mendekati 100 ribu.
"Nanti saya juga minta pada pak Dirjen (Perhubungan Udara) untuk membicarakan hal-hal yang perlu ditingkatkan. Karena baru 21 bandara. Kita masih butuh mendekati 100 bandara sampai ke Indonesia bagian timur," ujarnya.
Untuk pelaksanaannya saat ini, Menhub Budi Karya juga meminta pihak stakeholder bandara untuk memastikan keamanan dan keselamatan penerapan tes GeNose, sekaligus sabar dalam melayani calon penumpang pesawat.
"Sekarang bukan hanya safety dan security saja, tetapi harus sehat. Tentu pelayanan ini harus ditambah bukan hanya sabar, tapi juga care, dilihat bagaimana keadaan penumpang, apakah dia ada sakit, panas dan sebagainya," pungkas Menhub.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan Perjalanan Diperketat Mulai Hari Ini Kamis 22 April 2021, Simak Rinciannya
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) memperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik 6-17 Mei 2021. Pengetatan persyaratan ini berlaku untuk H-14 yaitu periode 22 April - 5 Mei dan H+7 mulai 18 Mei - 24 Mei 2021.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Ketentuan baru dirilis karena melihat masih banyak masyarakat hendak pergi mudik.
"Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," kata Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam keterangannya pada Kamis (22/4/2021).
Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas PPDN pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku 22 April hingga 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Berikut rinciannya:
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai perjalanan. Namun, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.
e. Pelaku perjalanan kereta api wajib antar kota menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Advertisement
Aturan Selanjutnya
f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
g. Pelaku perjalanan transportasi Darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR/ atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
h. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat maupun pribadi. Kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
i. Anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen atau tes GeNose pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.