Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus aktif menyuarakan kepada industri untuk tetap menjaga komitmen dalam mengelola limbahnya dengan benar dan tepat meski situasi pandemi Covid-19 terus melanda.
Sejalan dengan konsep industri hijau yang digaungkan Kemenperin dan arahan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, industri harus mengedepankan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
Baca Juga
Selaras dengan kebijakan tersebut, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) melalui satuan kerjanya, Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) menyelenggarakan webinar berplatform BISIK TARI (Bincang Asyik Seputar Industri) dengan tema Strategi Mempertahankan Proper Kala Pandemi Covid-19 sebagai inisiasi upaya pendampingan pengelolaan lingkungan pada industri.
Advertisement
Terkait webinar dimaksud, Plt. Kepala BBTPPI, Titik Purwati Widowati, menyampaikan tujuan pelaksanaan acara tersebut.
“Dihadiri sekitar 230 peserta webinar, ide besar di balik tema yang diusung webinar ini adalah adanya keinginan BBTPPI Semarang untuk sharing bersama terkait pentingnya beyond compliance bagi industri yang dibutuhkan dalam penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) dan bagaimana mempertahannya saat kondisi pandemi seperti sekarang ini,” tutur Titik dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/4/2021).
Dalam sambutan Kepala BSKJI, yang diwakili oleh Kepala Pusat Industri Hijau, R. Hendro Martono, disampaikan bahwa sektor industri menjadi salah satu sektor pendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Tercatat pada kuartal IV tahun 2020 beberapa industri telah tumbuh positif, seperti industri logam dasar tumbuh 11,46 persen, industri kimia, farmasi, dan obat tradisional sebesar 8,45 persen, industri makanan dan minuman sebesar 1,66 persen, serta beberapa sektor industri lainnya juga telah menunjukkan pertumbuhan yang positif.
“Pertumbuhan ini harus diimbangi dengan perubahan pola pikir dan pola bisnis pada industri untuk menjadi industri yang efisien dan efektif serta taat pada aturan yang terkait dengan lingkungan hidup agar tidak terjadi konsumsi dan penggunaan sumber daya alam yang berlebihan,” ungkap Hendro.
Melalui UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Kemenperin telah mengedepankan konsep-konsep Industri Hijau pada industri untuk mencapai tujuan mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju.
Disamping itu, konsep ekonomi sirkular yang digaungkan Kemenperin juga diharapkan akan mampu mendorong pertumbuhan industri-industri baru yang ramah lingkungan serta mampu meningkatkan daya saingnya, khususnya dalam mendukung ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon melalui pendekatan 5 R yakni Reuse, Reduce, Recycle, Repair, dan Recovery.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bisnis yang Bertanggung Jawab
Selanjutnya, Fitri Harwati, salah satu pembicara webinar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyampaikan bahwa goal pencapaian proper ini adalah perusahaan melakukan bisnis yang bertanggungjawab sosial dan beretika serta melakukan perbaikan kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara terus-menerus.
Pemahaman yang benar terhadap PermenLHK No 01/2021 tentang Proper akan membantu perusahaan memahami secara utuh dalam menerapkan pengelolaan lingkungan hidup.
Program efisiensi dapat dilakukan semua perusahaan sebagai salah satu langkah dalam pemenuhan persyaratan Proper, dapat berupa efisiensi energi dan air, penurunan emisi, 3R pada limbah B3 dan Non 3, keanekragaman hayati, dan Community Development.
“Pemanfaatan Steam dari Waste Heat Boiler (WHB) Asam Sulfat sebagai Drying di Unit Purified Gypsum pada perusahaan kami dapat mencapai nilai efisiensi hingga Rp 4,6 Miliar. Modifikasi equipment pembakaran sulfur mampu menurunkan beban emisi SO2 sebesar 102 ton/ tahun. Langkah inovasi perusahaan terus dilakukan sebagai komitmen kami menjaga lingkungan,” ujar SVP Teknologi PT. Petrokimia Gresik Joko Raharjo, sebagai salah satu narasumber.
Optimalisasi Life Cycle Assessment (LCA) menjadi sangat penting diperlukan sebagai upaya pemenuhan PermenLHK No 01/2021 tentang Proper. LCA merupakan metode untuk mengetahui Aspek & Dampak Lingkungan Potensial dari siklus daur hidup produk.
“LCA yang tepat akan membawa dampak baik bagi industri dan lingkungan berupa efisiensi proses produksi, peningkatan inovasi pada seluruh tahapan proses produksi, peningkatan peluang pasar, dan lain sebagainya,” tutur Perekayasa BBTPPI Nasuka.
Advertisement