Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menanggapi rencana pembentukan Kementerian Investasi dan juga rumor dirinya akan menjabat sebagai Menteri Investasi. Bahlil menjelaskan bahwa pembentukan kementerian baru adalah kewenangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya ini pembantu presiden jadi itu kewenangan dari bapak presiden. Itu adalah hak prerogatif bapak presiden," kata Bahlil dalam konferensi pers, di kantornya di Jakarta, Senin (26/4/2021).
Baca Juga
Bahlil mengaku tidak memiliki kewenangan atau intervensi terhadap Kementerian Investasi tersebut. Sebab, saat ini BKPM hanya mengerjakan sesuai dengan apa yang ditugaskan baik dalam aturan maupun perintah lisan.
Advertisement
Hal tersebut ditujukan dalam rangka menjaga iklim investasi, meningkatkan realisasi investasi dan bagaimana memudahkan semua bagi investor baik dalam maupun luar negeri dan mendorong tumbuhnya dunia dunia usaha baru.
"Itu posisi kami di sini jadi. Sekali lagi mohon maaf posisi BKPM tidak mempunyai kewenangan sedikit pun untuk memberikan penjelasan detail terkait dengan apa yang ditanyakan memang itu bukan domain BKPM," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
DPR: Kementerian Investasi Dibentuk untuk Ciptakan Lapangan Kerja
Sebelumnya, DPR RI memutuskan untuk membentuk kementerian baru, yakni Kementerian Investasi. Hal itu diputuskan dalam Sidang Paripurna Ke-16, Jumat (9/4/2021).
Pimpinan Sidang sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufi Dasco Ahmad, menyebut bahwa pembentukan kementerian itu demi menarik investasi yang berimbas pada penciptaan lapangan kerja di Tanah Air.
"Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," kata Sufmi Dasco.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 Perihal Pertimbangan Pengukuhan Kementerian.
Advertisement