Sukses

Kekayaan Intelektual Bakal Bisa Jadi Agunan Kredit

Sandiaga Uno tengah rancangan peraturan pelaksana UU Ekonomi kreatif tahun 2019 (yang) mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, tengah menyiapkan rancangan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu pasal dalam aturan ini adalah skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

"Kami lagi siapkan rancangan peraturan pelaksana UU Ekonomi kreatif tahun 2019 (yang) mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual," kata Sandiaga dalam Webinar Think IP Series, Jakarta, Senin (26/4/2021).

Adanya aturan ini nanti akan memberikan beberapa kemudahan bagi pelaku UMKM yang telah mendaftar dan memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Salah satunya bisa menggunakan HAKI sebagai aset untuk dijaminkan ke perbankan.

"Begitu sudah daftar kekayaan intelektual bisa dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset," kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.

Lebih lanjut dia menjelaskan, aturan ini dibuat dalam rangka membuat sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Pembiayaan dengan skema ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha.

"Jadi tidak perlu pinjam kolateral, tidak perlu pinjam agunan," kata dia.

Sehingga akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif dengan aspek memadai bisa dihadirkan pemerintah lalu direalisasi dan dieksekusi. "Sistem pemasaran ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual akan kami fasilitasi dan beri manfaat optimal," kata dia.

Adapun skema yang digunakan melalui skema lisensi waralaba. Bahkan bisa dengan co-branding alih teknologi dan pengalihan hak. Semua ini kata Sandiaga dirancang agar produk UMKM bisa menghasilkan nilai tambah.

"Semua regulasi kami mewujudkan penciptaan nilai tambah dan terpenting dalam bisnis itu value added," kata dia.

Nilai tambah produk ini bisa membuat pelaku UMKM sektor ekonomi kreatif makin berkembang. Dari usaha kecil menjadi usaha menengah, lalu berkembang menjadi usaha besar. Selain itu juga bisa mendapatkan perlindungan dan bisa mencicipi manisnya manfaat ekonomi.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tembus Rp 1.105 T, Nilai Kekayaan Intelektual Indonesia Ketiga Setelah AS dan Korsel

Sebelumnya, kontribusi kekayaan intelektual Indonesia menembus Rp 1.105 triliun. Capaian ini mencapai 7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

"Indonesia pada 2019 mencatatkan kontribusi kekayaan intelektual sebesar Rp 1.105 T atau 7 persen dari PDB," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam Webinar Think IP Series, Jakarta, Senin (26/4/2021).

Tak hanya itu, kekayaan intelektual ini juga mampu menyerap tenaga kerja hingga 17 juta orang per tahun. "Serapan tenaga kerja 17 juta orang setahun," jelas dia.

Bahkan, kata Yasonna, Indonesia menjadi negara ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan, berdasarkan kontribusi ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.

"Ini mencatatkan Indonesia sebagai negara ketiga di dunia dalam kontribusi ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual terhadap PDB," sambung Yasonna.

Politikus PDIP ini mengatakan, capaian tersebut telah sejalan dengan visi Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo dan Maruf Amin yang menginginkan sektor ini menjadi poros baru ekonomi digital.

Sehingga bisa mewujudkan Indonesia sebagai negara terbesar dari sektor digital.

"Indikasi bahwa sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual tidak bisa diremehkan karena berdampak nyata bagi ekonomi nasional," kata Yasonna.