Liputan6.com, Jakarta Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta Silvia Halim mengatakan, pihaknya akan merelokasi cagar budaya Tugu Jam Thamrin di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Jalan Kebon Sirih. Relokasi tersebut sebagai bagian dalam pembangunan Fase 2A segmen 1 rute Bundaran HI - Monas.
"Jadi memang sebagai akibat pembangunan, menara jam ini perlu direlokasi sementara selama masa pembangunan dari Stasiun Thamrin tersebut," ujar Silvia dalam diskusi online, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga
Silvia mengatakan, MRT Jakarta memang sangat bersentuhan dengan objek cagar budaya yang berada disepanjang koridor MRT Fase 2A. Salah satunya menara Jam Thamrin yang terletak di persimpangan jalan Thamrin dan Kebon Siri.
Advertisement
Mengenai menara jam ini, saat ini dikelola oleh Pemprov DKI. Adapun kondisi fisiknya masih terawat dan berfungsi dengan baik. Di bagian bawahnya sudah digunakan sebagai pos polisi.
"Hasil diskusi kami, adalah tugu jam ini merupakan struktur cagar budaya. Sehingga harus diproteksi kondisinya selama pembangunan MRT. Proses pemindahan sudah kami lakukan kajian dengan kontraktor, ahli infrastruktur dan ahli budaya yang berkompetensi," jelas Silvia.
Saat ini, kata Silvia, pihaknya tengah mengurus proses perizinan yang sudah diajukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan sudah disetujui. "Saat ini kita hanya menunggu keluarnya izin prinsip, surat izin prinsip dari Pak Gubernur," kata petinggi MRT tersebut.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Proses Pemindahan
Silvia menjelaskan, ada tiga tahap relokasi Jam Thamrin ini. Pertama, pihak MRT telah melakukan pemeriksaan visual dari sisi materi, kanopi, dinding dan struktur. Kemudian juga melakukan pemeriksaan geometri dengan melakukan testing.
"Dan kita cek struktur fondasinya. Arkeolog 90 cm dan tidak ditemukan akologis lagi yang signifikan. Lalu, terkait strukturnya dilakukan investigasinya untuk didapatkan bagaiamana cara terbaik untuk memindahkan struktur jam ini," jelasnya.
Selanjutnya, pihak MRT akan memotong bagian jam menjadi tiga bagian. Pertama, bagian puncak atau bagian rumah jam. Bagian keduanya adalah badan dari tubuh dan inkluding kanopinya pos polisi. Ketiga adalah kaki atau pondasi dasar.
"Kemudian pemotongan tugu jam ini sudah mempertimbangkan arkeologi dan kekuatan strukturnya yang sudah dilakukan kajian ahli arkeolog dan ahli struktur kita dan proses pemindahan jam ini akan diberikan penahan baja untuk kestabilan struktur selama disimpan," papar Silvia.
Â
Anggun P. Situmorang
Merdeka.com
Advertisement