Sukses

Peringati Hari Buruh, KSPI Minta UU Cipta Kerja Dibatalkan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap menggelar peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di tengah pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap menggelar peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di tengah pandemi Covid-19. Aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung Istana Negara Jakarta dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 Mei 2021.

"Bagi buruh yang tidak bisa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Istana maka dia akan berunjuk rasa di depan Pintu Gerbang Monumen Nasional (Monas) atau sekitaran Patung Kuda," tegas Presiden KSPI Said Iqbal dalam Konferensi Pers terkait aksi May Day 2021, Selasa (27/4/2021).

Bos KSPI ini mengatakan, dalam aksi May Day tahun ini, kampanye akan mengangkat dua isu besar terkait sektor Ketenagakerjaan. "Jadi, saya ulangi isu yang akan di bawah hanya dua," tekannya.

Pertama, buruh meminta hakim MK untuk mau membatalkan atau mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) khususnya untuk klaster Ketenagakerjaan. Lantaran, UU sapu jagat ini dinilai amat merugikan kaum buruh.

Adapun, poin-poin penolakan masih mengacu pada yang selama ini yang lantang disuarakan oleh buruh. Seperti skema penetapan UMK yang berpotensi menurunkan nilai pendapatan buruh di daerah hingga ketidakpastian masa kerja buruh yang di atur dalam beleid UU Cipta Kerja tersebut.

"Hilangnya kepastian pendapatan atau no income securities, itu tercermin dalam UMK bisa ditetapkan oleh Gubernur. Ini tidak ada kepastian karena menggunakan kata-kata dapat ditetapkan oleh Gubernur. Nanti kembali pada rezim upah murah," bebernya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Upah Minimum Sektoral

Kedua, Pemberlakuan kembali Upah Minimum Sektoral kabupaten/kota (UMSK) di tahun 2021. Menyusul telah dihapuskannya ketentuan UMSK setelah UU Cipta Kerja resmi disahkan beberapa waktu lalu.

"UMSK untuk tahun 2021 belum diputuskan, ini berati dengan hilangnya UMSK sebagai contoh Bekasi dan Karawang UMSK tahun 2020 di Bekasi dan Karawang sebagai contoh Rp5,2 juta. Tapi UMSK tidak diberlakukan maka (upah) buruh Bekasi dan Karawang turun, yang selama ini menerima Rp5,2 juta di tahun 2020 karena di hapus pada 2021 maka yang belaku UMK 2021 jadi Rp4,9 juta," terangnya.

Padahal, kata Said, adanya penurunan upah maka akan berdampak langsung pada terpangkasnya daya beli kaum buruh. Untuk itu, dia meminta dua tuntutan KSPI dalam aksi unjuk rasa memperingati May Day kali ini bisa dikabulkan.

"Kami percaya pak Presiden Jokowi seorang negarawan yang baik. Dan bisa mempertimbangkan aspirasi kami," tekannya.

Reporter: sulaeman

Sumber: Merdeka.com