Sukses

OJK Minta Fungsi Pengawasan Dewan Komisaris Asuransi Diperkuat

Tata kelola yang baik merupakan faktor utama untuk penilaian terhadap kesehatan perusahaan, termasuk di sektor asuransi

Liputan6.com, Jakarta Tata kelola yang baik merupakan faktor utama untuk penilaian terhadap kesehatan perusahaan, termasuk di sektor asuransi. Berbagai persoalan asuransi yang terjadi saat ini dinilai akibat kurangnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

"GCG ini kalau kita pakai metafora benar-benar seperti akar, tidak terlihat dari luar tapi yang terlihat adalah buah dan daunnya. Kalau GCG-nya bagus, sehat, kuat, itu buah dan daunnya dalam bentuk produk asuransi dan layanan yang baik yang dilihat orang," ungkap Direktur Pengawasan Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Supriyono, dalam webinar Dialog Bisnis "Penerapan Good Corporate Governance di Industri Asuransi" pada Selasa (27/4/2021).

Sejumlah masalah asuransi yang menjadi sorotan beberapa waktu belakangan adalah gagal bayar, seperti yang terjadi pada Jiwasraya dan Bumiputera.

Jika perusahaan bisa menerapkan tata kelola yang baik, kata Supriyono, maka akan menghasilkan bisnis yang mengedepankan prinsip usaha mengutamakan kelangsungan hidup perusahan dan kepentingan para stakeholder. Kemudian akan berimbas menciptakan ketahanan industri.

Ia pun menyoroti pentingnya kecukupan sturuktur organisasi, yang tidak hanya sekedar ada. Namun, benar-benar menjalankan fungsinya termasuk komisaris.

Menurut Supriyono, komisaris harus bersikap kritis kepada direksi. Pasalnya, OJK selama ini melihat komisaris masih memfungsikan dirinya dengan tepat.

"Dalam tata kelola perusahaan asuransi yang baik, kami berharap dewan komisaris memastikan perusahaan dikelola dengan baik oleh para direksi agar bisnis berkelanjutan dan langgeng. Jadi memang fungsi pengawasan dewan komisaris harus lebih dipertajam lagi," ungkapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tips Beli Asuransi dari OJK, Harus Bawel dari Awal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya aduan masyarakat yang mengaku sebagai nasabah asuransi di media sosial. Aduan tersebut menjadi viral dan mempengaruhi kredibilitas asuransi tersebut.

Padahal, tidak semua yang dibagikan di media sosial benar adanya. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan, sebagian besar masyarakat terutama nasabah asuransi merasa tertipu gegara efek media.

"Kalau dicek, ternyata pengaduan di media sosial saat diklarifikasi itu tidak semua benar. Pemegang polisnya hanya 10 persen, sisanya hanya ikut meramaikan saja," kata Ahmad dalam media briefing OJK, Rabu (21/4/2021).

Ahmad bilang, berdasarkan catatan aduan yang masuk ke OJK, jumlah pemegang polis yang menyampaikan keluhan tidak sampai 100, padahal pemegang polis asuransi unit link jumlahnya mencapai 4,2 juta.

Ketika ada nasabah yang mengadu, aduan tersebut viral dan dilebih-lebihkan oleh pihak lain. Ahmad melanjutkan, OJK sendiri sudah memanggil perusahaan terkait dan melakukan klarifikasi.

"Kalau memang di beberapa ada kesalahan dari agen, kalau terbukti, tentu harus ganti. Ke depannya akan diperbaiki," kata Ahmad.

Ahmad juga mengingatkan kepada para calon nasabah asuransi untuk memahami betul polis yang akan mereka beli termasuk untung dan risikonya. "Jadi nasabah memang harus bawel di awal, jangan cuma lihat untungnya saja," katanya.