Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan manajer investasi PT Insight Investments Management fokus menggenjot produk investasi berbasis syariah memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan.
Direktur PT Insight Investments Management Ria Meristika Warganda mengatakan, salah satu produk investasi syariah tersebut yaitu reksa dana pasar uang syariah.
"Di tengah ketidakpastian pasar modal akibat pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh dunia sejak 2020 hingga sekarang, kinerja reksa dana pasar uang syariah kami, Insight Money Syariah atau I-Money Syariah, tetap tidak terdampak signifikan," ujar Ria dikutip dari Antara, Selasa (27/4/2021).
Advertisement
Ria menuturkan, I-Money Syariah merupakan produk reksa dana pasar uang syariah yang diluncurkan perseroan pada 30 September 2015 lalu. Kebijakan investasinya mengatur bahwa 100 persen dari portofolionya diinvestasikan di instrumen pasar uang syariah dalam negeri atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun.
Per 6 April 2021, I-Money Syariah mencatatkan pertumbuhan sebesar 32,6 persen (neto) dalam lima tahun.
Produk investasi syariah lainnya yaitu reksa dana campuran Syariah Insight Syariah Berimbang atau I-Share. Reksa dana tersebut memiliki alokasi aset yang fleksibel dan kinerja yang relatif stabil pada kondisi pasar yang volatil.
I-Share berinvestasi pada saham-saham papan utama dan likuid yang masuk dalam daftar efek syariah, sehingga kinerjanya bisa optimal.
Per 16 Maret 2021, I-Share memiliki performa pertumbuhan sebesar 44,92 persen (neto) dalam periode tiga tahun dan 54,46 persen (neto) dalam periode lima tahun.
Sementara itu, produk investasi syariah yang terakhir yaitu reksa dana Insight Hajj Syariah Fund atau I-Hajj Syariah Fund.
"Kami percaya bahwa portofolio investasi bisa dikelola dengan baik dengan mengintegrasikan tiga perspektif analisa yakni, analisa makro top down, analisa sektor industri bottom up, serta analisa kuantitatif untuk menentukan strategi alokasi portofolio," kata Ria.
Ria menambahkan, perseroan juga memberikan kesempatan kepada pemegang unit penyertaan untuk berkontribusi dalam menunjang kegiatan yang berdampak sosial, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatannya buat dialokasikan dalam berbagai program sosial kemanusiaan, keagamaan, pendidikan, dan lingkungan hidup, serta turut mendukung tercapainya tema-tema Sustainability Development Goals (SDG) di Indonesia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Trivia Saham: Mengenal Reksa Dana Syariah, Alternatif Investasi di Pasar Modal
Selain saham, reksa dana menjadi salah satu alternatif di pasar modal. Reksa dana ini dirancang sebagai sarana menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal dan berkeinginan investasi.
Demikian mengutip dari laman BEI, Minggu (25/4/2021). Reksa dana ini menjadi alternatif investasi bagi pemodal kecil. Selain itu, seseorang yang tidak memiliki banyak waktu dan keahliaan untuk menghitung risiko atas investasi-nya.
Mengacu Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tajun 1995 pasal 1 ayat (27) didefinisikan, reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal terkait dari definisi tersebut antara lain dana dari masyarakat pemodal. Lalu dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Oleh karena itu, dana yang ada dalam reksa dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi merupakan pihak yang dipercaya untuk mengelola dana itu.
Reksa dana ini memiliki dua jenis, ada reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Kali ini trivia saham membahas mengenai reksa dana syariah.Â
Advertisement
Pengertian Reksa Dana
Mengutip laman asosiasi manajer investasi Indonesia (AMII), reksa dana syariah adalah reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Reksa dana tersebut pun masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Reksa dana syariah itu dapat berupa  reksa dana syariah pasar uang, reksa dana syariah pendapatan tetap, reksa dana syariah saham, reksa dana syariah campuran, reksa dana syariah terproteksi, reksa dana syariah indeks.
Kemudian ada reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri, reksa dana syariah berbasis sukuk, dan reksa dana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa, dan reksa dana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas.Â