Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan pemberlakuan pembatasan arus mudik pada libur Lebaran tahun 2020 menunjukkan adanya peningkatan penjualan daring terhadap produk-produk halal.
"Pada Mei 2020, bertepatan dengan pembatasan arus mudik dan pengurangan hari libur sepanjang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, justru terjadi lonjakan transaksi produk halal melalui e-commerce marketplace hingga tumbuh 7,25 persen yoy (year over year)," kata Wapres Ma’ruf Amin dikutip dari Antara, Rabu (28/4/2021).
Produk halal yang paling banyak dibeli oleh masyarakat secara daring saat itu ialah pakaian muslim, dengan pangsa pasar mencapai 86,63 persen dari total nominal transaksi di e-commerce marketplace, jelasnya.
Advertisement
Tingginya partisipasi masyarakat dalam transaksi penjualan produk halal tersebut, lanjut Wapres, berkontribusi cukup banyak pada peningkatan perdagangan produk halal di dalam negeri.
"Data Bank Indonesia mencatatkan nominal transaksi produk halal melalui perdagangan elektronik selama Mei sampai Desember 2020 secara kumulatif tumbuh 49,52 persen dibanding periode yang sama tahun 2019," katanya.
Wapres berharap kegiatan ekonomi syariah dapat terus meningkat sehingga mampu mendorong pertumbuhan perekonomian nasional di tengah pandemi COVID-19.
Kinerja ekonomi syariah di masa pandemi, tambahnya, juga didorong oleh beberapa sektor prioritas dalam rantai nilai halal yang tumbuh positif, khususnya pertanian dan makanan halal.
Merujuk pada data Laporan Ekonomi Keuangan Syariah Tahun 2020 dari Bank Indonesia, Wapres mengatakan kontraksi ekonomi syariah masih lebih baik daripada ekonomi nasional.
"Dibutuhkan transformasi ekonomi yang mampu menggerakkan seluruh sektor dan melibatkan seluruh masyarakat, termasuk lapisan masyarakat terbawah," ujarnya.
** #dilarangmudik
#ingatpesanibu
#DILARANG MUDIK
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jubir Presiden Blak-Blakan Alasan Pengetatan hingga Pelarangan Mudik Lebaran 2021
Lonjakan kasus Covid-19 di India menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan pengetatan hingga pelarangan mudik Lebaran 2021.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman dalam sebuah video di instagramnya @fadjroelrachman.
Menurut dia, pengetatan mudik Lebaran 2021 karena pemerintah belajar dari lonjakan kasus Covid-19 di India. Untuk itu, pemerintah melakukan pengetatan perjalanan rute domestik sebelum dan sesudah kebijakan pelarangan mudik.
"Kenapa jadi ada lagi pra pengetatan, pelarangan, dan pascapengetatan? Pemerintah belajar dari kasus India yang mengalami masa Covid-19 periode kedua," kata Fadjroel dikutip Selasa (27/4/2021).
Dia mengatakan, kenaikan kasus Covid-19 di India dalam sehari mencapai 295.041. Bukan hanya itu, India juga mencatat angka kematian 2.022 dalam satu hari.
Lonjakan ini terjadi karena tingginya mobilitas atau pergerakan masyarakat. Untuk itulah, pemerintah melakukan peniadaan dan pengetatan mudik Lebaran 2021 agar Indonesia tak bernasib seperti India.
"Itulah pemerintah mengambil keputusan ada prapengetatan, ada pelarangan 6-17 Mei, lalu ada pasca pengetatan (mudik)," ujar Fadjroel.
Advertisement
Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Siapkan Titik Penyekatan Jalur Tikus untuk Pemotor
Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021. Hal tersebut bertujuan untuk menekan laju penyebaran virus Corona Covid-19 yang masih sangat tinggi di Indonesia.
Mendukung peraturan, Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah lokasi penyekatan sebagai antisipasi mudik tahun ini. Salah satunya jalur tikus yang biasanya menjadi jalan alternatif bagi kendaraan sewaan (travel) ilegal, maupun pemudik dengan motor.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah menentukan lokasi penyekatan untuk larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.
"Titik penyekatan yang kedua terutama untuk jalur tikus, baik travel gelap maupun para pemudik motor," katanya seperti dilansir dari laman Korlantas.Polri.go.id, Selasa (20/4/2021).
Lanjutnya, masyarakat yang nekat melakukan mudik menggunakan kendaraan pribadi, termasuk membawa keluarga akan diputar balik jika melewati sejumlah pos pengamanan.
Sementara itu, kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran atau disebut travel gelap akan dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.