Liputan6.com, Jakarta - Director Financial Sector Program Harvard University Dr Jay Rosengard mengatakan, terdapat 3 dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19 di dunia. Salah satunya pandemi menyebabkan penurunan pendapatan bagi pekerja formal dan informal.
“Rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah menghadapi penurunan pendapatan yang substansial dan banyak risiko jatuh kembali ke dalam kemiskinan. Pekerja ekonomi informal terkena dampak paling parah,” kata Rosengard dalam Hybrid Seminar “BRI Microfinance Outlook 2021: Adapting Through Innovation & Synergy", Rabu (28/4/2021).
Selain itu, pekerja perempuan dan pengusaha juga terkena dampak yang signifikan. Hal ini terjadi karena faktor yang saling terkait seperti lebih banyak waktu dihabiskan di rumah dan kendala mobilitas. Saat pandemi Covid-19 berlangsung, berbagai halangan tersebut membuat pendapat mereka menurun.
Advertisement
Dampak selanjutnya yakni pada berkurangnya pasokan pembiayaan. Meskipun kini belum ada bukti tentang krisis likuiditas yang meluas, tetapi risiko likuiditas Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tergantung pada ukuran LKM itu sendiri dilihat dari tingkat aset likuid, dan akses ke jalur kredit darurat.
“Data di seluruh dunia menunjukkan penurunan tajam dalam pemberian pinjaman, dengan 66 persen LKM melaporkan penurunan pencairan, banyak LKM juga menerapkan moratorium pembayaran kembali dan atau restrukturisasi pinjaman,” katanya.
Menurut CGAP Global Pulse Survey, 35 persen LKM memperkirakan masalah solvabilitas dalam 6 bulan ke depan dan 33 persen sudah menghadapi tekanan solvabilitas karena meningkatnya NPL.
Kendati begitu, di sisi lain penggunaan layanan keuangan digital meningkat tajam dan dapat meningkatkan inklusi keuangan selama pandemi Covid-19. Layanan keuangan digital tersebut disesuaikan dengan kebutuhan segmen rentan seperti perempuan dan usaha mikro.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Muncul Regulasi Baru
Kemudian, adanya pandemi juga menimbulkan munculnya berbagai regulasi. Rosengard menyebut, pembuat kebijakan di seluruh dunia telah mengambil intervensi fiskal dan peraturan untuk mengurangi dampak COVID-19 pada inklusi keuangan.
Termasuk diantaranya, dukungan likuiditas darurat, pelonggaran persyaratan cadangan dan likuiditas, negosiasi ulang pembayaran pinjaman, dan moratorium pembayaran kembali pinjaman.
“Regulator menerapkan intervensi untuk meningkatkan adopsi layanan keuangan digital, seperti, meningkatkan batasan pada transaksi digital,” pungkasnya.
Advertisement