Sukses

Kemenhub Siap Bantu Kepolisian Investigasi Mafia Karantina di Bandara Soekarno-Hatta

Terdapat oknum yang membantu meloloskan WNI yang baru datang dari India dengan menerima sejumlah uang.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung sepenuhnya tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap oknum mafia karantina di Bandara Soekarno Hatta.

Seperti diberitakan, oknum tersebut membantu meloloskan WNI yang baru datang dari India dengan menerima sejumlah uang, sehingga WNI tersebut tidak mengikuti proses karantina selama 14 hari.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I merupakan bagian dari Ditjen Perhubungan Udara dan membawahi wilayah kerja Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.

"Kami siap bekerja sama untuk kelancaran proses investigasi," jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Seperti diketahui, varian baru virus corona telah muncul di India. Pemerintah Indonesia mengambil tindakan pencegahan penyebaran dengan memberlakukan karantina selama 14 hari bagi WNI yang baru tiba dari India.

Sehubungan dengan pas bandara yang memungkinkan petugas untuk mendapatkan akses di dalam bandara, dapat dijelaskan bahwa Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno Hatta melakukan proses penerbitan pas bandara. 

"Penerbitan ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk Ke Daerah Keamanan Terbatas Di Bandar Udara," kata Novie. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tahapan penerbitan

Tahapan penerbitan tersebut cukup ketat yaitu sebagai berikut:

1. Instansi mengajukan permohonan akun dan kuota pas bandara yang diberikan

2. Dilakukan evaluasi terhadap permohonan (area dan kuota yang diajukan)

3. Setelah instansi mendapatkan akun, instansi mengajukan permohonan pas bandara secara online dengan persyaratan :

a. Surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja

b. Daftar riwayat hidup

c. Identitas diri (KTP, paspor atau KITAS)

d. SKCK dari kepolisian

e. SK pegawai atau kontrak kerja dari instansi

f. Pakta integritas (khusus protokol instansi/lembaga)

4. Dilakukan pemeriksaan kesesuaian berkas permohonan

5. Security awareness dan evaluasi dengan Computer Based Test (CBT) secara online

6. Dilakukan backgroundcheck (pemeriksaan data latar belakang)

7. Foto dan finger print

8. Jika sudah sesuai dari urutan 1 sampai dengan 7 maka pas bandara dapat diterbitkan dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.