Sukses

Peringati Hari K3, Fintech Ini Tebar Asuransi Gratis ke 500 Ribu Pengguna

AsetKu berkomitmen dalam melindungi finansial maupun keselamatan pengguna.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada 28 April, AsetKu Fintech Peer to Peer Lending bekerja sama dengan PT Asuransi Cakrawala Proteksi yang sudah terdaftar dan diawasi OJK untuk memberikan jaminan Asuransi Kecelakaan Diri secara gratis kepada lebih dari 500.000 pengguna AsetKu yang sudah terverifikasi.

Hal ini menjadi bentuk komitmen AsetKu dalam melindungi finansial maupun keselamatan pengguna. Seluruh pengguna dapat mengaktifkan asuransi kecelakaan diri di aplikasi AsetKu dengan mudah dan cepat.

“Bagi kami, keselamatan lender harus diletakkan di barisan paling utama. Asuransi kecelakaan diri merupakan langkah yang bisa kami ambil untuk melindungi lender dari segi keselamatan dan juga finansial,” kata Direktur AsetKu Andrisyah Tauladan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Peringatan hari kesehatan dan keselamatan kerja menjadi momentum yang tepat untuk memberikan jaminan asuransi kecelakaan diri demi mendukung terciptanya K3 dilingkungan kerja.

Selain itu mempunyai asuransi kecelakaan diri juga menjadi salah satu hal yang penting karena asuransi jenis ini sangat erat kaitannya dengan perlindungan finansial.

Pertama, memberi rasa aman dari sisi keuangan. Musibah kecelakaan merupakan sesuatu yang tidak bisa diprediksi dan sangat tidak terduga. Dengan memiliki asuransi kecelakaan diri tentu saja bisa memberikan rasa aman kepada sesiapa yang memilikinya.

Terutama dari sisi finansial apabila terjadi hilangnya penghasilan karena kecelakaan yang dapat menyebabkan kematian atau cacat tetap.

Kedua, perlindungan terhadap keluarga. Hilangnya penghasilan karena kecelakaan juga dapat berdampak kepada keluarga yang ditinggalkan terutama untuk mereka yang menjadi tulang punggung keluarga. Asuransi kecelakaan diri dapat memberikan biaya pertanggungan kepada keluarga sehingga keluarga pun ikut terlindungi dari sisi financial.

Ketiga, meringankan Biaya dimana setiap risiko kesehatan terutama pada kecelakaan diri, tentu saja diperlukan biaya yang tidak sedikit. Untuk menghindari terjadinya pengeluaran biaya besar secara tidak terduga, memiliki asuransi kecelakaan diri dapat membantu meringankan biaya pada saat terjadinya musibah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Belum Ada Dasar Hukum Buat OJK untuk Tindak Fintech Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat kritikan karena dianggap tak mampu memberantas fintech ilegal. Padahal keberadaan entitas ini sangat merugikan masyarakat.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito mengatakan, OJK tidak memiliki landasan hukum untuk menindak fintech ilegal.

"Fintech ilegal ini belum ada ketentuan legalnya," kata Sardjito dalam webinar bertajuk Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Belum ada ketentuan yang melandasi tindakan regulator untuk menindak para pelaku fintech ilegal. Hal ini berbeda dengan sektor perbankan yang sudah memiliki delik hukum dan rumusan pidananya.

"Persoalannya kalau perbankan beroperasi tanpa izin ada delik dan rumusan pidananya," kata dia.

Saat ini aturan untuk memberantas fintech ilegal masih dalam proses. Ada beberapa regulasi yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku fintech ilegal, salah satunya dengan Rancangan Undang- Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

Dari sisi jenis, fintech jasa keuangan memiliki ragam jenis. OJK mengkategorikan dalam 3 kluster yakni fintech peer to peer lending, inovasi keuangan digital dan securities crowd funding.

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Fintech adalah singkatan dari Financial Technology.

    FinTech