Sukses

Saham Milik Negara Dikelola PPA, PPLI: Kami Dukung Kebijakan Pemerintah

Langkah pemerintah mengalihkan sejumlah saham minoritas negara di 5 perusahaan nasional dari Kementerian BUMN ke PT PPA disambut positif

Liputan6.com, Jakarta - Langkah pemerintah mengalihkan sejumlah saham minoritas negara di 5 perusahaan nasional dari Kementerian BUMN ke PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) disambut positif oleh perwakilan perusahaan. Salah satunya PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).

"Kami siap mendukung dan bekerjasama dengan PT PPA sebagai pihak yang diamanahkan pemerintah pengelola saham negara di perusahaan kami," ujar Public Relation Manager PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Arum Tri Pusposari dikutip Kamis (29/4/2021).

Menurut Arum, pengalihan ini tidak berpengaruh terhadap jalannya perusahaan karena sinergi antara PPLI dengan pemerintah sudah cukup baik selama ini.

"Apalagi PPA sendiri juga masih merupakan kepanjangan tangan pemerintah di perusahaan kami, sehingga dapat memberikan perlindungan atas investasi yang ada. Bagaimanapun kita butuh hadirnya pemerintah bersama kami," tegasnya.

Saat ini, negara memiliki saham sebesar 5 persen di perusahaan yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut. "Selama ini sahamnya kan di kelola oleh Kementerian BUMN. Nah kini dialihkan ke Kementerian keuangan melalui PT PPA," terang Arum.

Seperti diketahui, PT PPA merupakan perusahaan yang salah satu fungsinya mengelola aset serta saham minoritas negara yang ada di sejumlah perusahaan.

Total nilai saham negara di 5 perusahaan yang kemarin dialihkan tanggungjawabnya mencapai 2,95 triliun. Kelima perusahaan itu diantaranya PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), PT Indosat tbk, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia.

Dengan dialihkannya kepemilikan, diharapkan PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia akan lebih efektif, maksimal, dan profesional dalam pengelolaannya.

Dengan tambahan saham BUMN minoritas ke PPA tentu akan memperkuat modal PPA untuk bisa menjalankan program scale up business BUMN dan restrukturisasi BUMN," ujar Menteri BUMN Erick Tohir.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Perkuat Struktur Permodalan PPA

Kepemilikan saham minoritas pada kelima perusahaan tersebut diharapkan akan memperkuat struktur permodalan PPA yang sedang bertransformasi bersama dengan PT Danareksa (Persero) dalam Klaster Danareksa–PPA menuju National Asset Management Company (NAMCO).

Pengalihan ini merupakan tindak lanjut atas penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PPA dan Keputusan Menteri Keuangan No.135/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penambahan PMN RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Pengelola Aset.

Dijelaskannya, program pengalihan Perusahaan Minoritas kepada PPA akan bermanfaat untuk optimalisasi aset yang dapat memberikan manfaat bagi Negara sebagai pemilik 100 persen saham PPA. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi sumber pendanaan untuk program restrukturisasi dan/atau revitalisasi sehingga mengurangi ketergantungan terhadap APBN.

"Dampak positif bagi PPA atas pengalihan saham Perusahaan Minoritas adalah adanya tambahan aset berupa saham dan revenue dari dividen saham tersebut. Selanjutnya, tambahan aset dan future cashflow dari dividen tersebut akan meningkatkan modal PPA yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan leverage dalam rangka memperoleh pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan program restrukturisasi dan revitalisasi BUMN dan kegiatan usaha PPA lainnya," tambah Erick.

  • BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara yang beroperasi di Indonesia.

    BUMN

  • Erick Thohir kini menjabat sebagai Menteri BUMN di Kabinet Indonesia Maju.

    Erick Thohir

  • Indosat adalah salah satu perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan jaringan telekomunikasi di Indonesia.

    Indosat

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bukopin