Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulfikri mengatakan, moda transportasi kereta api baik untuk antar kota maupun perkotaan tetap diberi izin beroperasi secara terbatas selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Zulfikri mengutarakan, kebijakan pengoperasian kereta api tersebut ditujukan bagi pihak-pihak yang diberikan pengecualian larangan mudik, semisal untuk perjalanan dinas.
Baca Juga
"Untuk di kereta api antar kota pada periode mudik tanggal 6-17 Mei di Pulau Jawa dilakukan pengurangan frekuensi karena hanya untuk melayani perjalanan yang dikecualikan tadi," ujar dia dalam sesi teleconference, Kamis (29/4/2021).
Advertisement
Di Pulau Jawa sendiri akan dipersiapkan 22 frekuensin KA ekonomi dan 8 frekuensibKA eksekutif yang melayani rute antar kota untuk bisa beroperasi setiap harinya. Jumlah tersebut hanya sekitar 13 persen dari total 224 frekuensi grafik perjalanan kereta api (Gapeka) di Pulau Jawa pada 2021.
Sementara untuk Pulau Sumatera ada sebanyak 14 frekuensi kereta api ekonomi yang beroperasi per hari, atau sekitar 19 persen dari total 72 frekuensi.
Tak hanya secara jadwal, Zulfikri menambahkan, kapasitas angkut penumpang kereta api antar kota pun akan dibatasi selama masa pelarangan mudik Lebaran nanti.
"Dan load factor untuk jumlah penumpang di dalam kereta dibatasi untuk antar kota sebesar maksimum 70 pesen," jelasnya.
Selain kereta api antar kota, Kementerian Perhubungan juga akan membatasi frekuensi kereta perkotaan. Akan ada sebanyak 1.118 frekuensi dari total 1.459 frekuensi (77 persen) KA perkotaan yang beroperasi di Pulau Jawa tiap harinya selama mudik dilarang.
Beda halnya dengan Sumatera, dimana moda KA perkotaan di sana masih bisa beroperasi 97 persen, atau sebanyak 143 frekuensi dari total 147 frekuensi perjalanan harian.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Batalkan Sejumlah Rute
Namun, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub membatalkan sejumlah rute kereta api antar aglomerasi sepanjang 6-17 Mei 2021. Seperti KA Lokal Rangkas, KA Walahar, KA Jatiluhur, KA Perkotaan Yogya-Kebumen, dan KA Perkotaan Surabaya-Cepu.
"Jadi kereta-kereta perkotaan yang kita batasi ini adalah yang akan menghubungkan antar aglomerasi. Seperti contoh di sini ada Kereta Api Lokal Rangkas. Kereta api Jatiluhur juga tidak dioperasikan karena pelayanan aglomerasi antara Bandung Raya dengan Jabodetabek," jelasnya.
Waktu operasional KA Perkotaan seperti KRL Jabodetabek juga akan dibatasi hingga maksimum pukul 20.00 dari stasiun awal pemberangkatan.
"Jam operasinya juga akan kita batasi, maksimum sampai jam 20.00 disesuaikan dengan ketentuan dari PPKM di masing-masing wilayah aglomerasi tadi," ujar Zulfikri.
Advertisement