Sukses

Bus yang Beroperasi Selama Larangan Mudik akan Diberi Stiker Khusus

Seperti diketahui, aturan larangan mudik Lebaran dikecualikan untuk sebagian orang yang masih boleh berpergian selama 6-17 Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menempelkan stiker khusus pada kendaraan bus yang masih diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. 
 
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah nantinya akan membatasi jumlah kendaraan bus yang boleh melakukan pelayanan mudik lebaran.
 
Sebab jumlah kepemilikan bus pada tiap perusahaan otobus (PO) sangat bervariasi, mulai dari 200-1.000 unit.
 
Menindaki hal tersebut, ia melanjutkan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub akan berkomunikasi dengan pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk membagi komposisi bus yang boleh beroperasi selama masa larangan mudik lebaran.
 
"Semua mobil bus yang nanti akan melakukan pelayanan dalam rangka angkutan mudik, yang masih dibolehkan untuk mengangkut masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, ini akan diberikan stiker khusus," kata Budi dalam sesi teleconference, dikutip Jumat (30/4/2021).
 
"Jadi kalau enggak berstiker artinya mobil (bus) itu sebenarnya enggak boleh jalan," dia menegaskan.
 
Seperti diketahui, aturan larangan mudik dikecualikan untuk sebagian orang yang masih boleh berpergian selama 6-17 Mei 2021.
 
Seperti bagi PNS, pegawai BUMN/BUMD, TNI/Polri hingga pegawai swasta yang harus melakukan perjalanan dinas. 
 
Namun, pemudik wajib menyertakan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
 
Pengecualian juga berlaku untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan satu orang pendamping, pelayanan ibu bersalin dengan malsimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.
 
Atas alasan darurat tersebut, mereka diberikan izin mudik, namun tetap harus menyertakan surat jalan dari pihak RT/RW dan lurah setempat.
 
 

Saksikan Video Ini

2 dari 3 halaman

Buka Jasa Travel Gelap saat Mudik Dilarang, Apa Sanksinya?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan adanya temuan 110 kendaraan travel gelap yang melayani angkutan mudik Lebaran 2021. Temuan ini didapatkan dari hasil laporan Kakorlantas Polri beserta sejumlah Ditlantas Polda.

Sebanyak 110 kendaraan travel gelap tersebut ditangkap lantaran ketahuan coba mengangkut penumpang dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, para operator travel gelap tersebut nantinya akan diberi sanksi berupa denda uang. Namun ia belum bisa menyebutkan berapa jumlah uang dendanya, serta rujukan aturan yang dipakai untuk menindaki kasus ini.

Operator travel gelap juga untuk sementara telah diamankan oleh pihak berwenang sembari menunggu hasil sidang atas tindak perbuatannya.

"Sesuai dengan hasil rapat Ditlantas Polda, kendaraan (pribadi) kan harusnya tidak untuk angkutan umum, jadi bisa tilang denda uang. Kemarin itu ditentukan penahanan hingga menunggu hari sidang, kendaraannya diamankan di kepolisian," kata Budi dalam sesi teleconference, Kamis (29/4/2021).

 

3 dari 3 halaman

Jangan Pernah Coba-Coba

Budi mengingatkan agar masyarakat tidak coba membuka usaha atau memesan travel gelap ini, karena itu pasti akan dilakukan penilangan. Sebagai tindak lanjut, pihak Ditlantas Polda juga telah membentuk tim Paroli Siber.

"Kita harapkan tidak gunakan travel gelap karena tidak dijamin prokes dan kapasitasnua juga diisi maksimal. Jadi kalau ada kecelakaan penumpang enggak dijamin Jasa Raharja, dan pasti tarifnya lebih mahal," ujar Budi.