Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menegaskan akan terus berupaya mendapatkan aset terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Total aset diprediksi lebih dari Rp 110 triliun.
"Pada dasarnya pemerintah akan menagih, sehingga walaupun kita harus menagih dan pengejaran aset ke luar negeri, itu akan kita lakukan," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban, dalam acara Bincang Bareng DJKN pada Jumat (30/4/2021).
Baca Juga
"Intinya kita akan kejar asetnya dimanapun aset itu berada, manakala nilai pengejarannya ekonomis ya dibandingkan biaya mengejarnya," sambung Rio.
Advertisement
Kasus BLBI ini melibatkan 22 obligor dan banyak debitur. Namun, DJKN enggan memberikan informasi mengenai nama-nama debitur dengan alasan termasuk dalam informasi yang dikecualikan, sehingga tidak bisa disampaikan.
"Tapi intinya kita saat ini sedang mempersiapkan sehingga, nanti pada saatnya Satgas Hak Tagih BLBI akan menyampaikan kepada dewan pengarahnya," kata Rio.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Satgas Hak Tagih BLBI
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pada Pasal 8 Keppres dijelaskan tim pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang, Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian.
Sedangkan Jokowi menunjuk Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menjadi Ketua Satgas, lalu wakil ketua Satgas didapuk oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan. Lalu Sekretaris dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Anggota Satgas terdiri dari 7 pihak, yaitu terdiri dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Kemudian, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Advertisement