Sukses

Siapa yang Untung dari Larangan Mudik Lebaran 2021?

Kebijakan pelarangan mudik lebaran 2020 menjadi keuntungan bagi pelaku UMKM di platform digital

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 menjadi keuntungan bagi pelaku UMKM di platform digital. Head of Business Development Akulaku Silvrr Indonesia, Yudhistira Luntungan memperkirakan alokasi dana untuk keperluan mudik berpotensi dibelanjakan.

"Kita prediksi ini trennya lebih tinggi karena biaya buat pulang kampung jadi enggak ada," kata Yudhistira dalam Webinar Literasi Keuangan & Wirausaha Akulaku, Jakarta, Jumat (30/4).

Yudhistira mengatakan, dana tersebut dibelanjakan produk untuk dikirimkan ke kampung halaman sebagai hadiah. Sehingga diperkirakan penjualan produk di musim jelang lebaran bisa meningkat.

"Dana yang untuk mudik kita prediksi digunakan untuk belanja hadiah buat di kampung karena ada budget yang tidak terpakai," kata dia.

Untuk itu, strategi yang diambil Akulaku memastikan stok produk tersedia dalam jumlah yang besar. Lalu mengajak para merchnat untuk bergabung dalam program promosi baik itu potongan harga produk atau gratis biaya ongkos kirim.

"Kita siapkan produknya biar pas promo program ini sukses," kata dia.

Lebih jauh, program promo ini bertujuan untuk meningkatkan penjualan yang optimal setelah momentum berakhir. Pelayanan yang terbaik juga bisa membuat pelanggan tetap membeli di platform atau merchant yang sama.

"Jadi kita main di promo agar bisa meningkatkan penjualan setinggi yang kita bisa," kata dia.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Awas! Tunjangan PNS Kota Bandung yang Nekat Mudik Lebaran Bakal Dipotong 50 Persen

Beragam upaya dilakukan baik pemerintah pusat maupun daerah untuk melarang masyarakat mudik lebaran 2021, termasuk bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa dikenal PNS.

Salah satunya dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung. Guna mencegah para PNS-nya mudik lebaran, Pemkot Bandung akan memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan sebesar 50 persen bagi PNS yang melanggar aturan larangan mudik lebaran tersebut.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Wawan mengatakan, ASN di Kota Bandung berjumlah sekitar 15.000 orang. Pada 6-17 Mei 2021 dilarang cuti sebagai bentuk kontrol Pemkot Bandung kepada ASN dalam aturan larangan mudik pada tahun ini.

"Kecuali untuk cuti yang melahirkan dan cuti dengan alasan penting. Karena ASN itu harus menjadi contoh disiplin bagi masyarakat. Itu sudah ada dalam PP 53 tahun 2010 tentang aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya di Bandung, Kamis (29/4/2021).

"Jadi konsekuensinya berat kalau mereka nekat melanggar kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah. Jadi jangan sampai mengambil celah, apalagi ada cek poin untuk pemeriksaan," cetus Wawan.

Menurut Wawan, bagi ASN yang tertangkap basah melanggar aturan larangan mudik tersebut, ada sanksi yang sudah diatur. Di Kota Bandung telah ada surat edaran dari Sekretaris Daerah Kota Bandung.

"Itu sudah didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah. Tinggal masing-masing perangkat daerah memonitor, mengawasi, dan mengendalikan ASN-nya," katanya.