Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Larangan ini berlangsung pada 6-17 Mei 2021. Namun demikian, Masih ada kendaraan bus yang diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran berlangsung.
Pemerintah nantinya akan membatasi jumlah kendaraan bus yang boleh melakukan pelayanan mudik lebaran.
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub akan berkomunikasi dengan pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk membagi komposisi bus yang boleh beroperasi selama masa larangan mudik lebaran.
Advertisement
Artikel mengenai bus berstiker khusus yang bisa layani angkutan mudik Lebaran ini paling banyak dibaca. Selain itu, masih ada beberapa artikel menarik.
Berikut daftar artikel paling banyak dibaca di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu (1/5/2021):
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Bus Tetap Boleh Layani Angkutan Mudik Lebaran, Asal Punya Stiker Khusus
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menempelkan stiker khusus pada kendaraan bus yang masih diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah nantinya akan membatasi jumlah kendaraan bus yang boleh melakukan pelayanan mudik lebaran.
Sebab jumlah kepemilikan bus pada tiap perusahaan otobus (PO) sangat bervariasi, mulai dari 200-1.000 unit.
Advertisement
2. Pertama di Dunia, Simak Kehebatan Tank Boat Buatan Indonesia
PT Pindad (Persero) tengah mengembangkan alutsista baru, yaitu Tank Boat. Terbaru, Tank Boat ini sudah mulai mengapung di atas air. Kapal yang sudah diincar untuk dibeli banyak negara ini kini tengah masuk tahap uji coba.
Tank kapal ini diklaim menjadi yang pertama di dunia. Berbeda dengan kapal laut, tank boat ini lebih difungsikan untuk operasi di rawa, laut, sungai dan pantai (Ralasuntai).
Lalu, apa kehebatannya? Dikutip dari keterangan PT Pindad (Persero), Jumat (30/4/2021), Tank Boat dapat mengangkut 60 orang personil dan 5 orang kru, memiliki kecepatan maksimum 40 knot serta daya jelajah hingga 600 Nm.
3. Pantang Kendor, Sri Mulyani Kejar Terus Utang Bambang Trihatmodjo
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penagihan utang kepada Bambang Trihatmodjo akan terus dilakukan. Hal ini menyusul gugatan Bambang ke Menkeu, Sri Mulyani Indrawati, terkait sengketa piutang negara ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Untuk Bambang, pengurusannya berlanjut seperti biasa. Kita melakukan penagihan kembali, dan proses berjalan seperti biasa," ungkap Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, dalam acara Bincang Bareng DJKN pada Jumat (30/4/2021).
Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo menggugat Sri Mulyani karena keberatan dengan perpanjangan pencegahan ke luar negeri dari Kemenkeu. Pencekalan putra Presiden ke-2 RI, Soeharto, tersebut karena kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.
Advertisement