Sukses

Pesan Menko Airlangga di Hari Buruh: Ekonomi Bangkit, Pekerja Sejahtera

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengucapkan selamat Hari Buruh Internasional yang diperingati pada 1 Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengucapkan selamat Hari Buruh Internasional yang diperingati pada 1 Mei 2021. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada para pekerja dan buruh di Tanah Air.

Airlangga mengatakan, para pekerja Indonesia merupakan elemen yang sangat penting dalam seluruh aktivitas perekonomian dan pembangunan bangsa Indonesia.

"Salah satu tujuan pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama para pekerja dan buruh sebagai tulang punggung perekonomian nasional kita," kata Airlangga dalam keterangannya pada Sabtu (1/5/2021).

Kondisi Indonesia yang masih berada di masa pandemi, katanya, membutuhkan sinergi yang baik antara pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Oleh karena itu, ia berharap semua bekerja sama untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Sekali lagi saya ucapkan selamat Hari Buruh Internasional. Semoga para pekerja dan buruh terus menunjukkan karya baktinya untuk kesuksesan pembangunan dan kesejahteraan rakyat menuju Indonesia maju, adil, makmur dan sejahtera," ungkapnya.

"Ekonomi bangkit, perusahan sehat, pekerja sejahtera untuk Indonesia maju," lanjut Airlangga.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Gelar Unjuk Rasa Peringati May Day 2021, Ini 2 Tuntutan Buruh ke Pemerintah

Sebanyak 50 ribu buruh akan menggelar aksi unjuk rasa pada hari buruh internasional, May Day, hari ini, Sabtu (1/5/2021). Ada dua tuntutan utama yang akan disampaikan dalam unjuk rasa tersebut.

Pertama, menuntut pembatalan UU Cipta Kerja (omnibus law). Kedua, meminta agar diberlakukan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2021.

Aksi ini merupakan bagian dari aksi serentak nasional yang diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di 24 provinsi, 200 kab/kota dan lebih dari 3.000 pabrik. Selain itu, mahasiswa juga akan ikut dalam demonstrasi ini.

Dalam unjuk rasa hari ini akan dilakukan teatrikal "kuburan massal korban-korban omnibus law," sebagai simbol sudah banyaknya korban yang berjatuhan akibat penerapan beleid sapu jagad tersebut.

Sebelumnya, Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan saat ini KSPI sedang melakukan uji formil dan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Berkaitan dengan itu, kaum buruh meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan apa yang disampaikan buruh dalam aksi May Day.

"Bagi kami, UU Cipta Kerja menghilangkan kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security)," kata Said Iqbal dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (1/5/2021).

Terkait dengan tidak adanya kepastian kerja, hal ini tercermin dari dibebaskannya penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan. Sehingga, katanya, bisa saja seluruh buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha adalah buruh outsourcing.

Begitu pun dengan buruh kontrak, yang saat ini tidak ada lagi batasan periode kontrak. Sehingga buruh bisa dikontrak berulang-ulang hingga puluhan kali.

3 dari 3 halaman

Tak Ada Kepastian Pendapatan

Berkenaan dengan tidak adanya kepastian pendapatan, hal ini terlihat dari dihilangkannya upah minimum sektoral. "Hilangnya kepastian pendapatan itu terlihat, bahwa di dalam UU Ketenagakerjaan Upah Minimum terdiri dari UMP, UMSP, UMK, UMSK Kenaikan Upah Minimum berdasarkan hasil KHL (UU 13/2003) dan atau inflasi plus pertumbuhan ekonomi (PP 78/2015).

Tetapi di dalam UU Cipta Kerja, UMK bersyarat, UMSK dan UMSP hilang, serta kenaikan Upah Minimum hanya berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi saja," jelas Said Iqbal.

"Terlebih di dalam UU Cipta Kerja, katanya, untuk UMK penetapannya menggunakan frasa 'dapat'. "Artinya, UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak. Sedangkan yang wajib ditetapkan adalah UMP," lanjutnya.

Said Iqbal memberi contoh, UMP Jawa Barat 2021 sebesar Rp 1,81 juta. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4,79 juta. Jika yang ditetapkan hanya UMP, sedangkan UMK Bekasi tidak ditetapkan, maka bisa saja ke depan buruh yang baru bekerja di Bekasi disebut hanya mendapatkan upah Rp 1,81 juta.

Oleh karena itu, kaum buruh menuntut agar UMK diberlakukan tanpa syarat dan UMSK tidak dihilangkan. Di samping itu, kenaikan upah minimum harus berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi, dan setiap 5 tahun sekali KHL ditinjau ulang.

"Upah Minimum di Indonesia paling tinggi di ASEAN adalah tidak benar, karena UMK di Indonesia diatur secara Regional di mana tiap Kota/Kab beda UMK nya. Terbesar (Jabodetabek) di kisaran Rp. 4,2 juta/bulan) tapi ada terkecil seperti di Pangandaran, Ciamis, Kuningan, dan sebagainya yang UMK-nya berkisar Rp. 1,8 juta/bulan. Jadi kalau dirata-ratakan UMK di Indonesia berkisar Rp, 2,2 juta/bulan yang lebih rendah dari Thailand, Vietnam, Malaysia," kata Said Iqbal.

Begitu pun dengan tidak adanya jaminan sosial. Keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dinilai belum mampu memberikan proteksi kepada buruh yang kehilangan pekerjaan. Selain buruh kontrak dan outsourcing akan sulit mengakses JKP, dan JKP pun diambil dari dana JKK dan JKM. Sehingga ke depan dikhawatirkan akan terjadi gagal bayar.Â