Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) memastikan stok produk pangan asal hewan utamanya daging sapi, daging ayam, dan telur ayam ras dalam kondisi aman selama bulan Ramadan dan jelang persiapan hari raya Idul Fitri 1442.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Syamsul Maarif langsung melakukan kegiatan pengawasan terpadu yang telah dilakukan sejak tanggal 19 April 2021. Kali ini Syamsul mengunjungi pasar tradisional dan ritel di Kota Bogor.
"Kementan akan lakukan pengawasan terpadu lintas sektor khususnya di wilayah Jabodetabek sebagai upaya penjaminan keamanan dan ketersediaan pangan segar asal hewan," ujar Direktur Kesmavet, Syamsul Maarif.
Advertisement
Ia menambahkan, selain menjamin ketersediaan pangan, Kementan juga fokus melakukan upaya penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalalan produk hewan. Di antaranya melalui kegiatan pengawasan terpadu yang dilaksanakan bersama kementerian dan lembaga terkait.
Contohnya, meliputi Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek) yang dilaksanakan pada saat bulan Ramadan hingga menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H.
Â
Selain pengawasan terpadu di tingkat pusat, pengawasan terpadu juga telah dilaksanakan pemerintah daerah dalam hal ini dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi/kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.
"Kegiatan ini umumnya telah rutin dilaksanakan setiap tahun di daerah," imbuh Syamsul.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas Rasmana menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan pengawasan dan pengecekan berkali-kali terhadap produk hewan yang beredar di Kota Bogor. Hasilnya bisa dikatakan aman dan layak konsumsi.
Ia menyebut, stok yang tersedia saat ini, jumlahnya melebihi kebutuhan masyarakat kota Bogor. Namun, Anas mengingatkan kepada para produsen, pembudidaya dan distributor untuk tidak mengurangi jumlahnya dan selalu memperhatikan aspek kesehatan produk hewannya.
"Karena protein hewani ini penting dalam mendukung pembentukan imunitas dalam kondisi pandemi covid-19 pada saat ini," ungkapnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah, mengatakan bahwa pangan segar asal hewan sebagai sumber protein hewani sangat penting bagi tubuh. Namun produk pangan asal hewan merupakan produk yang mudah rusak (perishable food).
Â
Maka dari itu, produk pangan asal hewan seperti daging, susu dan telur harus ditangani dengan baik dan benar, baik sejak diproduksi, diedarkan sampai dengan akan diolah untuk dikonsumsi masyarakat.
"Ditjen PKH secara rutin melakukan pemantauan terhadap distribusi/peredaran produk tersebut untuk memastikan pangan yang ASUH (aman, sehat, utuh dan halal) sehingga tercipta keamanan dan ketentraman batin masyarakat. Pastikan memperoleh produk hewan yang telah disertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), karena telah dijamin oleh pemerintah," papar Nasrullah.
Dirjen PKH juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 4586/SE/PK.350/04/2021 tanggal 6 april 2021 kepada seluruh Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"SE ini Sebagai upaya penjaminan Penjaminan Penyediaan Produk Hewan Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) menjelang dan/atau pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1422 H/Tahun 2021," imbuh Nasrullah.
Â
Dalam Surat Edaran Dirjen PKH diharapkan pemerintah daerah dapat memastikan seluruh produk hewan yang beredar telah diproses, didistribusikan dan dipasarkan di fasilitasasi oleh unit usaha yang terdaftar dan diakui otoritas berwenang setempat.
Hal ini untuk mengantisipasi setiap kemungkinan potensi praktik penyimpangan dan pemalsuan produk hewan di sepanjang rantai produksi produk hewan di wilayahnya. Selain itu, untuk meningkatkan upaya pencegahan risiko kontaminasi covid-19 pada pangan asal hewan dan penularan pada personil di unit usaha produk hewan (produksi dan distribusi).
"Melalui penguatan higiene dan sanitasi, penggunaan alat pelindung diri dan penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan produksi dan distribusi produk hewan," jelas Nasrullah.
Dinas pemerintah daerah juga diharapkan melakukan pengawasan berkala terhadap unit usaha dan produk hewan yang beredar di wilayah sesuai dengan kewenangan dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Serta mengantisipasi segala potensi yang memungkinkan terjadinya instabilitas suplai dan harga produk hewan.
Serta memonitor distribusi lalu-lintas pemasukan dan pengeluaran produk hewan di wilayah, agar dapat terjaminnya kebutuhan suplai sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat selama Ramadan dan jelang Idul Fitri. Diharapkan juga bisa mendorong upaya edukasi masyarakat untuk peningkatan konsumsi protein hewani, dan memastikan kecukupan serta stabilitas pasokan kebutuhan pangan asal hewan di daerahnya.
"Serta merespon dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terhadap indikasi kejadian penyimpangan produk hewan," tutur Nasrullah.
Â
(*)