Liputan6.com, Jakarta - Serikat buruh memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Sabtu 1 Mei 2021. Dalam peringatan tersebut, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah melalui petisi.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pembukaan UUD 1945 telah menetapkan tujuan bernegara. Diantara tujuan itu adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.
Baca Juga
"Berangkat dari landasan idiil tersebut maka lahir kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak-hak pekerja dan mengupayakan kesejahteraan ekonomi serta kesejahteraan lahir-batin kepada para pekerja/buruh. Permasalahannya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) berusaha membelokan tujuan bernegara tersebut," jelas dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/5/2021).
Advertisement
Berikut daftar tuntutan buruh dalam Petisi May Day kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi):
- Pertama, terkait pengaturan upah minimum. Dalam UU Cipta Kerja diatur UMK bersyarat; UMSK dihapus; dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat alternatif, yaitu inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Pengaturan yang demikian menunjukan tidak adanya perlindungan dari negara untuk mengupayakan kesejahteraan buruh.
Untuk mencapai tujuan bernegara dalam pengaturan upah minimum seharusnya ditetapkan; UMK tanpa syarat; UMSK tetap diberlakukan; dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat kumulatif, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dimana setiap 5 tahun sekali dilakukan peninjauan ulang terhadap KHL.
- Kedua, terkait pengaturan pesangon. Dalam UU Cipta Kerja diatur: nilai UP, UPMK, dan UPH ditetapkan standarnya; dan nilai UPH 15 persen dihilangkan. Semestinya, untuk mencapai tujuan bernegara, perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh diwujudkan dengan membuat pengaturan: nilai UP, UPMK, dan UPH tidak ditetapkan sesuai ketentuan (nilai standar), melainkan bersifat paling rendah (nilai minimum) agar terbuka peluang bagi perusahaan untuk memberikan nilai lebih kepada buruh; dan nilai UPH 15 persen tidak dihilangkan.
- Ketiga, terkait pengaturan outsourcing. Dalam UU Cipta Kerja diatur: hanya ada satu jenis outsourcing, yaitu outsourcing pekerja yang bisa dilakukan untuk semua jenis pekerjaan, termasuk untuk kegiatan pokok (tidak hanya kegiatan penunjang). Perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh sesuai tujuan bernegara hanya dapat dicapai apabila: outsourcing dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan saja yang terdiri dari outsourcing pekerjaan dan outsourcing pekerja yang dikhususkan untuk kegiatan penunjang.
Apabila outsourcing dibenarkan untuk kegiatan pokok maka dapat terjadi seluruh atau sebagian besar pekerja di suatu perusahaan adalah pekerja outsourcing abadi yang ketika mengalami PHK dia tidak akan menerima pesangon dan jaminan sosial dari perusahaan tempatnya bekerja.
- Keempat, terkait pengaturan karyawan kontrak (PKWT). Dalam UU Cipta Kerja diatur PKWT tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak. Aturan tersebut tidak sesuai dengan tujuan bernegara sebab dengan pengaturan itu buruh dapat dikontrak dalam jangka pendek, tanpa periode, dan secara terus menerus atau tanpa batas waktu sehingga menyebabkan buruh kehilangan kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT).
Untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh seharusnya diatur: dibuat pembatasan PKWT 3-7 periode kontrak dengan batas maksimal waktu kontrak 5-7 tahun yang diatur pada tingkat UU. Dengan begitu buruh memiliki kepastian hukum dan berpeluang menjadi karyawan tetap.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
- Kelima, terkait pengaturan tenaga kerja asing (TKA). Dalam UUCK diatur: TKA kategori buruh kasar (unskilled workers) diberi peluang secara luas untuk bekerja di Indonesia tanpa suatu izin dengan pengawasan terbatas. Ketentuan tersebut tidak menunjukan adanya perlindungan kepada pekerja WNI yang semestinya mendapatkan prioritas untuk mengisi posisi/pekerjaan tersebut.
Oleh sebab itu, sesuai dengan tujuan bernegara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh lokal diperlukan izin tertulis dari menteri sebagai bentuk pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Indonesia.
- Keenam, terkait pengaturan PHK. Dalam UUCK diatur: pekerja dapat di PHK secara sepihak oleh perusahaan tanpa harus menunggu penetapan pengadilan PHI dan dalam kondisi tersebut pengusaha dibenarkan untuk tidak membayar upah buruh, jaminan kesehatan, dan hak pekerja lainnya.
Ketentuan tersebut tidak selaras dengan tujuan bernegara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada pekerja/buruh sehingga terhadap aturan PHK, pengusaha hanya dibenarkan melakukannya setelah ada penetapan dari pengadilan PHI dengan tetap memenuhi hak-hak buruh sebelum adanya putusan pengadilan PHI. PHK yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.
- Ketujuh, terkait pengaturan pidana. Dalam UUCK diatur: pengusaha yang menggunakan TKA tanpa izin tertulis dari menteri terbebas dari sanksi pidana; dan tidak dibayarkannya UPMK dan UPH tidak disertai ancaman pidana. Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh sesuai dengan tujuan bernegara sudah seharusnya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal menggunakan TKA tak berizin dan tidak membayar UPMK dan UPH kepada pekerja dikenai sanksi pidana.
- Kedelapan, terkait pengaturan cuti dan istirahat. Dalam UUCK diatur: hak libur (1 hari) hanya diberikan kepada buruh yang bekerja selama 6 hari dalam seminggu; hak upah buruh tidak dibayarkan apabila buruh menggunakan cuti tahunan; dan tidak ada lagi hak istirahat/cuti panjang yang diberikan kepada buruh.
Aturan-aturan tersebut sama sekali tidak memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh sebab selain yang bekerja 6 hari dalam seminggu, terdapat pula buruh yang bekerja selama 5 hari dalam seminggu sehingga terhadap mereka perlu pula dibuat pengaturan yang jelas dengan memberikan libur selama 2 hari; terhadap buruh yang menggunakan cuti tahunan harus pula tetap dibayarkan upahnya; dan hak cuti/ istirahat panjang buruh harus tetap diberikan.
- Kesembilan, terkait pengaturan waktu kerja. Dalam UUCK diatur: waktu lembur buruh dapat diberikan kepada buruh sampai dengan 4 jam/hari dan 18 jam/minggu. Ketentuan tersebut mengakibatkan waktu kerja buruh menjadi lebih panjang dan mengurangi hak libur bekerja bagi buruh. Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh seharusnya waktu lembur ditentukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam/minggu.
"Pengaturan UUCK yang tidak sesuai dengan tujuan bernegara dalam rangka memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada kaum buruh diatas sudah semestinya dikoreksi sebab berdasarkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, pekerja/buruh berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," ungkap Said Iqbal.
Â
Advertisement
Hak Asasi Manusia
Melalui Putusan Nomor 13/PUU-XV/2017 Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa Hak konstitusional buruh dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan yang pemenuhan terhadap hak-hak tersebut membutuhkan peran aktif negara.
Segala pengaturan mengenai ketenagakerjaan merujuk Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 juga harus memenuhi hak- hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh. Mengenai pengaturan pengupahan secara khusus MK melalui putusan tersebut juga menekankan bahwa Upah pekerja/buruh secara konstitusional berdasarkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 merupakan hak konstitusional yang oleh karenanya adalah hak konstitusional pula untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Terkait pengaturan outsourcing Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 juga menyatakan bahwa hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan outsourcing yang melaksanakan pekerjaan outsourcing dilaksanakan dengan tetap menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh, dan penggunaan model outsourcing tidak disalahgunakan oleh perusahaan hanya untuk kepentingan dan keuntungan perusahaan tanpa memperhatikan, bahkan mengorbankan, hak-hak pekerja/buruh.
Sedangkan terkait pengaturan PHK melalui Putusan Nomor 37/PUU-IX/2011 MK tegas menyatakan seandainya PHK tidak dapat dihindari, maka pekerja dan pengusaha harus berunding untuk mencari kesepakatan. Sekiranya pun perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PHK hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. PHK yang dilakukan tanpa persetujuan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi batal demi hukum.
"Berdasarkan uraian itu, maka pada peringatan May Day tahun 2021 buruh Indonesia dengan ini mengajukan Petisi kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja atau sekurang-kurangnya menghapus semua pengaturan mengenai ketenagakerjaan yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)," tutup Said Iqbal