Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, mengatakan ada disinformasi dalam keterangan mengenai petisi Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di change.org.
Dalam petisi itu disebutkan PNS hanya mendapatkan THR berupa gaji pokok, padahal juga ada komponen tunjangan melekat yang diberikan.
Baca Juga
Petisi yang dimaksud bertajuk THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019.
Advertisement
"Kalimat bahwa 'Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan Gaji-13 ASN Tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja' ini disinformasi," kata Puspa kepada Liputan6.com pada Sabtu (1/5/2021).
Mengutip PP 63/2021 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS, dijelaskan bahwa komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatan dan atau pangkat PNS.
"Artinya, petisi itu sendiri sudah salah isinya. Tidak paham isi PP, tidak menyimak konferensi pers," tutur Puspa.
Menurutnya, keselahpahaman serupa juga banyak ditemui di lini masa Twitter.
"Padahal jelas THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya. Kasihan yang tidak paham jadi terprovokasi hal yang salah, lebih kasihan lagi masyarakat yang bukan ASN dan dalam kondisi lebih tidak beruntung," ungkap Puspa.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Soal THR Tanpa Tukin
Di dalam petisi tersebut, juga mengkritisi keputusan pemerintah yang tidak menyertakan tunjangan kinerja dalam THR. Terkait hal ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya sudah menjelaskan penyebabb absennya tunjangan kinerja (tukin) dari alokasi THR.
Perubahan alokasi anggaran THR untuk tahun ini disebabkan pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, juga karena penggunaan anggaran pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi.
"Pemerintah terus menyeimbangkan berbagai tujuan anggaran yang sangat penting dan sesuai arahan presiden untuk mendukung pemulihan ekonomi dan pemulihan dari Covid-19, dan tetap memberikan hak THR kepada ASN, TNI, Polri, meskipun tidak meliputi tunjangan kinerjanya, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).
Â
Advertisement