Sukses

Harga Patokan Ekspor Terbaru Minyak Sawit Mentah dan Biji Kakao di Mei 2021

Adapun penetapan harga referensi CPO dan kakao ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

Liputan6.com, Jakarta Harga referensi produk crude palm oil (CPO) atau sawit untuk penetapan bea keluar (BK) periode Mei 2021 adalah USD 1.110,68/MT. Harga referensi tersebut meningkat USD16,85 atau 1,54 persen dari periode April 2021, yaitu sebesar USD 1.093,83/MT.

Adapun penetapan harga referensi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO kembali meningkat dan melampaui jauh threshold USD 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 144/MT untuk periode Mei 2021,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Didi Sumedi di Jakarta, Minggu (2/4).

BK CPO untuk Mei 2021 merujuk pada Kolom 9 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar USD 144/MT. Nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk periode April 2021, yaitu sebesar USD 116/MT.

 

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Harga Kakao

Sementara, harga referensi biji kakao pada Mei 2021 tercatat sebesar USD 2.415,54/MT atau turun 5,83 persen atau USD 149,46 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.565/MT, berdampak pada menurunnya HPE biji kakao pada Mei 2021 menjadi USD 2.130/MT, turun 6,41 persen atau USD 146 dari periode sebelumnya yaitu sebesar USD 2.276/MT.

Peningkatan harga referensi CPO disebabkan oleh menurunnya produksi CPO secara global, sementara penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh penurunan permintaan akibat dari menurunnya kualitas kakao. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.

HPE produk kayu dan kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya, sehingga BK komoditas kayu dan kulit sama dengan bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com