Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memberikan THR PNS pada tahun ini. Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima Pensiun, dan penerima tunjangan. Pemerintah pun telah merilis peraturan untuk THR 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 28 April 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Advertisement
Kemudian, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ada sejumlah ketentuan pembayaran THR PNS 2021 yang diatur untuk tahun ini. Berikut fakta-faktanya:
1. Cair Mulai H-10 Lebaran
Pemerintah akan memberikan THR untuk PNS secara bertahap. Pencairan THR akan dimulai H-10 hingga H-5 Idul Fitri 2021.
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Jokowi menjelaskan pemberian THR ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. THR diharapkan menjadi daya ungkit perekonomian nasional, sehingga pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 dapat lebih cepat dilakukan.
Â
Saksikan Video Ini
2. Alokasi anggaran
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 30,8 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
Total THR tersebut dibagi dalam tiga kelompok. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian dan Lembaga, TNI dan Polri sebesar Rp 7 triliun.
Kedua, untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 14,8 triliun.
Ketiga, alokasi anggaran THR untuk pensiunan sebesar RP 9 triliun.
3. Tanpa Tunjangan Kinerja
THR PNS pada tahun ini diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja. Rincian yang akan diterima adalah adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan absennya tunjangan kinerja (tukin) dari alokasi THR karena anggaran negara saat ini tengah dioptimalkan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
"Pemerintah terus menyeimbangkan berbagai tujuan anggaran yang sangat penting dan sesuai arahan presiden untuk mendukung pemulihan ekonomi dan pemulihan dari Covid-19, dan tetap memberikan hak THR kepada ASN, TNI, Polri, meskipun tidak meliputi tunjangan kinerjanya, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).
Â
Advertisement
4. Kriteria PNS Tidak Dapat THR Lebaran 2021
Pemerintah memberikan THR PNS pada tahun ini kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Namun tidak semua PNS akan mendapatkan THR pada tahun ini.
Berdasarkan petunjuk teknis Kementerian Keuangan, THR tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan kondisi:
1. sedang cuti di luar tanggungan negara, atau2. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Presiden Hingga Anggota DPR Dapat THR Lebaran 2021
Aparatur negara yang akan menerima THR termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Pejabat negara yang dimaksud antara lain presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta ketua, wakil ketua, anggota DPR dan DPRD, serta jajaran Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Selain itu, juga termasuk ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri dan pejabat setingkat menteri, duta besar dan pejabat negara lainnya.
Pemberian THR pada tahun ini disebutkan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.