Sukses

Optimalkan Potensi Keuangan Syariah, OJK Siapkan Sejumlah Strategi Pengembangan

Menurut catatan OJK, Indonesia memiliki sejumlah potensi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menilai, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, peran sektor jasa keuangan menjadi sangat krusial sebagai katalisator dan motor penggerak. Termasuk peran dari sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Wimboh mengatakan, sektor jasa keuangan syariah terbukti memiliki resiliensi atau daya tahan yang baik di masa pandemi Covid-19 hingga periode recovery saat ini.

"Hal itu terlihat dari perkembangan aset industri keuangan syariah, tidak termasuk saham syariah, yang per Februari 2021 lalu mampu mencapai Rp 1.836,57 triliun dengan pertumbuhan cukup tinggi mencapai 23,52 persen yoy," terang Wimboh melalui keterangan yang disampaikan akun Instagram @ojkindonesia, Senin (3/5/2021).

Menurut catatan OJK, Indonesia memiliki sejumlah potensi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Di antaranya, sebanyak 87 persen atau setara 230 juta penduduk Indonesia beragama muslim, dan perdagangan industri halal Indonesia semakin meningkat mencapai USD 3 miliar pada 2020 lalu.

Kemudian, Indonesia merupakan negara pertama yang menerbitkan Green Sukuk dengan nilai mencapai USD 3,9 miliar, aset industri keuangan syariah (tidak termasuk saham syariah) tumbuh tinggi mencapai Rp 1.836,57 triliun atau tumbuh 23,52 persen secara tahunan (yoy) pada Februari 2021, dan Indonesia dinobatkan sebagai destinasi wisata halal terbaik di dunia oleh Global Modlem Travel Index 2019.

Menindaki potensi tersebut, OJK menetapkan 3 arah kebijakan sebagai strategi menghadapi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah pada 2021. Pertama, melakukan penguatan kelembagaan lembaga jasa keuangan syariah melalui peningkatan kemampuan permodalan dan sumber daya manusia.

Pada strategi pertama ini, penguatan kelembagaan dinilai dapat meningkatkan competitiveness dan market share keuangan syariah yang diikuti dengan pengembangan produk keuangan syariah yang inovatif. OJK pun mendorong lembaga jasa keuangan syariah memiliki infrastruktur yang kuat dan lengkap, seperti keandalan teknologi informasi, produk dan layanan yang bervariasi dan berkualitas, serta penetapan harga (pricing) yang murah.

Lalu, pembiayaan syariah kepada sektor UMKM yang terintegrasi dengan ekosistem pengembangan ekonomi syariah dan industri halal, serta pengembangan instrumen keuangan syariah sebagai upaya memperdalam pasar keuangan syariah sekaligus sebagai alternatif pembiayaan usaha berbasis syariah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Penguatan Struktur

Strategi kedua, penguatan infrastruktur ekonomi dan keuangan syariah dalam mendukung integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan syariah berbasis digital. Di sini, OJK terus mengembangkan dan mensinergikan ekosistem ekonomi syariah seperti industri halal, lembaga keuangan syariah, dan produk keuangan sosial Islam dengan ekosistem pembiayaan berbasis digital.

Selain itu, OJK juga mendorong digitalisasi sektor ekonomi dan keuangan syariah yang berfokus pada diferensiasi dan penyediaan produk syariah kepada masyarakat dengan kemampuan teknologi informasi (TI) yang mutakhir.

Ketiga, peningkatan literasi keuangan syariah melalui penguatan program edukasi dan riset. Seperti memperkuat kelembagaan pendidikan tinggi Islam bertaraf internasional sebagai pusat literasi keuangan syariah dan pendidikan vokasi atau non-formal berbasis syariah.

Selanjutnya, mengembangkan program edukasi untuk meningkatkan kepedulian atas produk jasa keuangan syariah, serta melaksanakan program pendampingan dan pembinaan usaha berbasis syariah untuk meningkatkan kemampuan bisnis pelaku usaha termasuk pembinaan usaha di lingkup pesantren.

Dalam strategi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, OJK juga menyiapkan tiga langkah cepat. Pertama, membangun ekosistem keuangan syariah terintegrasi, lalu mewujudkan bank syariah berskala besar, dan terakhir memperluas akses pemasaran industri halal.

OJK dalam menjalankan strategi maupun quick wins pengembangan ekonomi dan keuangan syariah mengacu pada tiga arah kebijakan yang telah dirilis pada 2020-2021. Antara lain Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025, Roadmap Pasar Modal Syariah 2020-2024, dan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025.