Sukses

Larangan Mudik Lebaran Belum Berlaku, Penjagaan Petugas Masih Longgar?

Ribuan orang sudah mulai meninggalkan ibukota sebelum tanggal berlakunya larangan mudik lebaran 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan orang sudah mulai meninggalkan ibukota sebelum tanggal berlakunya larangan mudik lebaran 2021. Para pemudik memilih bergegas meninggalkan tempat perantauan demi bisa berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.

Kondisi ini pun dibaca pemerintah. Khawatir penyebaran virus tak terkendali, Pemerintah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menilai, kebijakan yang dikeluarkan 22 April 2021 tersebut hanya sebatas pengetatan kepada para pemudik yang hendak pulang kampung.

Dalam aturan tersebut, masyarakat masih boleh melakukan perjalanan dengan mengantongi surat bebas paparan Covid-10 seperti surat hasil swab antigen, PCR atau genose yang berlaku 1x24 jam.

"Pemerintah ini agak panik, makanya ada addendum dari surat edaran nomor 13. Ini hanya sebatas pengetatan, belum boleh memutar balikkan pemudik," kata Djoko saat dihubungi Merdeka.com, Jakarta, Senin (3/5).

Maka, kata Djoko tak heran bila di beberapa titik masih belum ada petugas yang berjaga. Sebab aturan tersebut hanya sebatas pengetatan bukan penyekatan.

"Makanya memang ini enggak dijaga," kata dia.

Kesempatan ini pun membuat para pemudik memanfaatkan waktu untuk bisa mudik Lebaran 2021. Ada yang berangkat tengah malam demi menghindari patroli petugas.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Penyekatan

Sementara itu, kebijakan penyekatan orang bepergian baru akan berlaku tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sehingga petugas boleh melakukan penindakan bila masih ada masyarakat yang nekat pulang kampung tanpa urgensi yang diperbolehkan.

Selama kurun waktu tersebut, Pemerintah berencana untuk melakukan penyekatan untuk mobil, bus hingga motor. Dia menyarankan agar jalan-jalan tersebut diawasi selama 24 jam.

"Titik yang 333 ini harus dijaga selama 24 jam," kata dia.

Dia menambahkan, penyekatan khusus untuk pemotor harus dilakukan secara ekstra. Sebab walaupun ada rencana penyekatan di jalur alternatif, pemerintah harus lebih jeli kepada jalur-jalur kecil yang mungkin tidak terdeteksi.

"Jalan tikus juga rencananya akan dijaga, tapi jangan lupa, untuk pemotor, jalan yang lebarnya kurang dari 1 meter pun bisa diambil untuk menghindari petugas," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com