Sukses

Pencairan THR 2021 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Capai Rp 13,7 Triliun

Kementerian dan Lembaga yang sudah mulai mengajukan permintaan pembayaran dan THR dan sudah pencairan dintaranya Kemendikbud-Ristek, Kemenkes, dan Kemenag.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri sudah mencapai Rp 13,7 triliun. 

"Realisasi pembayaran THR untuk ASN, TNI, dan Polri berjalan lancar sampai dengan pagi ini pukul 09.00 WIB adalah sebesar Rp 13,7 triliun," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto saat dihubungi merdeka.com, Senin (3/5/2021).

Dia mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari realisasi untuk 69 Kementerian atau Lembaga (K/L) dari total 87 kementerian dan Lembaga.

Adapun K/L yang sudah mulai mengajukan permintaan pembayaran dan THR dan sudah pencairan dintaranya Kemendikbud-Ristek, Kemenkes, Kemenag, MPR, DPR, Kementerian PUPR, ESDM, Polri, Kemenhan dan beberapa lainnya.

Sementara untuk THR kepada pensiunan, sudah disalurkan semua sebesar Rp 8,74 miliar kepada PT Taspen dan Asabri. Dana ini sudah mulai disalurkan kepada penerima pensiun.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Cair H-10 Lebaran, Ini Daftar Lengkap Komponen THR 2021

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

PP tersebut berisi ketentuan dan petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para ASN. Mengutip dokumen PP 63/2021, Jumat (30/4/2021), terdapat beberapa komponen pemberian THR dan gaji ke-13.

Dalam pasal 6 ayat 1 tertulis, penyaluran THR dan gaji ke-13 meliputi pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatan/pangkatnya.

Penerima THR dan gaji ke-13 terdiri dari beberapa pihak, sebagaimana tertuang di pasal 3 dan 4:

- Aparatur Negara, meliputi PNS dan Calon

- PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri dan pejabat negara

- Wakil menteri

- Staf Khusus di Kementerian/Lembaga

- Dewan Pengawas KPK

- Pimpinan dan Anggota DPRD

- Hakim Ad hoc

- Pimpinan dan Anggota Lembaga Non struktural

- Pimpinan BLU/BLUD

- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setara dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator atau Pengawas

- Pegawai Non ASN

- CPNS

- Pensiunan

- Penerima Tunjangan.

Dalam pasal 10, disebutkan beberapa komponen yang tidak termasuk ke dalam THR dan gaji ke-13, yaitu tunjangan kinerja, tunjangan kinerja daerah, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan pengelolaan arsip.

Kemudian, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus gugur dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS juga tidak termasuk komponen THR dan gaji ke-13.

Selain itu, beberapa komponen yang tidak termasuk juga mencakup tunjangan khusus, tunjangan pengabdian, tunjangan operasi pengamanan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan Perundang-undangan atau peraturan instansi pemerintah dan tunjangan dengan sebutan lain.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • THR PNS

  • THR 2021