Sukses

Pedagang Kaki Lima Boleh Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Tak lama lagi penerapan masa larangan mudik Lebaran akan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta Tak lama lagi penerapan masa larangan mudik Lebaran akan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Dalam aturan ini, seluruh anggota masyarakat dilarang melakukan mudik, baik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, hingga pegawai swasta dan masyarakat umum.

Namun, pemerintah melalui adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 menetapkan pengecualian penumpang yang masih boleh melakukan perjalanan selama masa larangan mudik nanti.

Salah satu pihak yang mendapat pengecualian tersebut yakni Orang dengan kepentingan tertentu non-mudik yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Melansir dokumen Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Selasa (4/5/2021), disebutkan jika pekerja informal seperti pedagang kaki lima yang sudah tidak punya kerjaan termasuk ke dalam golongan Orang dengan kepentingan tertentu non-mudik, dan diperbolehkan pulang kampung selama masa larangan mudik, asal membawa syarat ketentuan dari kepala desa.

"Pekerja informal yang tidak punya atasan, harus pulang ke kampung halaman karena tidak ada lagi pekerjaan sehingga harus kembali ke kampung halamannya. Maka dia masih bisa pulang dengan meminta surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat," tulis KPC PEN, dikutip Selasa (4/5/2021).

Adapun surat keterangan dari kepala desa/lurah tersebut merupakan tiket sakti bagi para pekerja informal yang sudah tidak punya kerjaan untuk bisa pulang kampung pada 6-17 Mei, namun bukan untuk alasan mudik lebaran.

"Itulah sebabnya pelaku perjalanan untuk kepentingan tertentu non-mudik harus membawa surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat. Surat ini akan diperiksa oleh petugas pengawas di lapangan," jelas KPC PEN.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Masyarakat Diminta Laporkan PNS dan Keluarga yang Nekat Mudik Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan mudik menjelang dan sesudah Lebaran 2021.

"PNS harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik," tegas Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6/2021).

Dia mengatakan, sudah sewajarnya jika PNS juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan larangan mudik.

Tjahjo pun mengajak masyarakat yang mengetahui ada PNS yang mudik, dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

"Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!," ungkapnya.

Laporan tersebut dengan menyertakan nama PNS yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada). "Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami," imbuhnya.

Untuk PNS yang nekat melakukan mudik, Tjahjo menyatakan mereka dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Di sisi lain, PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.

"Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada PNS yang terbukti melanggar," tegasnya.

Selain itu, Menteri Tjahjo juga mengingatkan untuk siswa-siswi sekolah kedinasan agar tetap berada di tempat pendidikan selama masa larangan mudik dan libur panjang Lebaran 2021.

"Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik," ujarnya.