Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Kenaikan Pangkat (KP) Anumerta dan Pensiun bagi PNS tenaga kesehatan yang wafat akibat menangani Covid-19.
"Pertek tersebut diberikan kepada 25 PNS dan telah ditandatangani oleh Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negar, Sri Widayanti," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga
Alur penerbitan Pertek KP Anumerta tersebut yakni:
Advertisement
1. Instansi asal PNS yang direkomendasikan mendapat KP Anumerta mengirimkan surat usul status tewas kepada BKN dan kemudian Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian (SKK) BKN melakukan verifikasi dan atas usulan yang memenuhi syarat Direktorat SKK memberikan rekomendasi tewas.
2. Instansi asal menerbitkan SK Tewas dan mengusulkan KP Anumerta dan Pensiun kepada Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara.
3. Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara menerbitkan Pertek KP Anumerta dan Pensiun.
4. Instansi asal menerbitkan SK KP Anumerta dan Pensiun berdasarkan Pertek yang diterbitkan BKN.
Perlu kami informasikan, penetapan status PNS Tewas dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.
Kepada PNS yang dinyatakan tewas, diberikan penghargaan berupa KP Anumerta setingkat lebih tinggi dan kepada keluarga diberikan status pensiun janda/duda anumerta 72 persen dari dasar pensiun, santunan/hak keuangan yang berupa santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman dan atau bantuan beasiswa.
Hak-hak santunan akan diberikan oleh PT Taspen. Penyerahan penghargaan dan santunan tewas rencananya akan diberikan oleh Menteri PANRB pada 5 Mei 2021 di Kantor Kementerian PANRB.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rp 968,98 Miliar Insentif Nakes Belum Dibayar Pemda per 20 April 2021
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian, mengungkapkan masih ada beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum menyalurkan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes). Hal ini disebut lantaran pihak Pemda yang berhati-hati dalam penyaluran dana.
Menurut Adrian, per 20 April 2021 masih ada sisa Rp 968,98 miliar Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan (BOKT) 2020 yang belum dibayarkan untuk insentif nakes. Pemda pun diimbau perlu melakukan langkah-langkah percepatan.
Beberapa Pemda dengan realisasi pembayaran insentif nakes terendah dari pagu BOKT adalah Kabupaten Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Sulawesi Selatan), Kabupaten Magetan (Jawa Timur), Kabupaten Yahukimo (Papua), dan Kabupaten Manggarai (Nusa Tenggara Timur). Kelimanya dan beberapa daerah lain mencatatkan realisasi nol persen.
Dijelaskan Adrian, beberapa hambatan dalam penyaluran ini termasuk soal verifikasi data dan Pemda yang cenderung berhati-hati untuk melakukan pembayaran.
"Pemda tentu jadi cenderung berhati-hati jangan sampai verifikasi belum dilakukan melalui sistem yang sudah disiapkan Kemenkes, namun langsung dibayarkan oleh Pemda. Jadi lebih pada unsur kehati-hatianan Pemda," tuturnya.
Advertisement
Realisasi Rendah
Ia pun berharap Pemda dengan realisasi rendah segera membayarkan insentif nakes.
"Perlu ada semacam simplikasi prosedur pencairan yang menurut hemat kami sudah sangat sederhana oleh Pemda, namun tidak mengurangi aspek akuntabilitas agar hak insentif bisa segera diterima oleh nakes di masing-masing Pemda," sambungnya.
Sementara itu, kabupaten/kota dengan realisasi pembayaran insentif nakes terbesar antara lain Kabupaten Sekadau (Kalimantan Barat), Kabupaten Jember (Jawa Timur), dan Kabupaten Humbang Hasundutan (Sumatera Utara).
Adapun Plt. Kepala Badan PPSDM Kemenkes, Kirana Pritasari, mengungkapkan total realisasi pembayaran insentif nakes per 26 April 2021 sebesar Rp 584.512.938.790.
Total dana yang telah disetujui tersebut antara lain untuk pembayaran tunggakan insentif tahun anggaran 2020 Rp 475,7 miliar, insentif tahun anggaran 2021 Rp 83, 89 miliar, dan santunan kematian Rp 24,9 miliar.Â