Sukses

Kemenhub Pastikan Pendirian Maskapai Baru Super Air Jet Ikut Aturan yang Berlaku

Maskapai baru Super Air Jet telah memiliki Surat Ijin Usaha Angkutan Udara, sedangkan Air Operation Certificate (AOC) atau Sertifikat Operasi Angkutan Udara masih dalam proses.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (kemenhub) memastikan pembentukan calon maskapai baru Super Air Jet tengah dalam proses yang merujuk pada ketentuan pembentukan maskapai penerbangan baru.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyebutkan, proses pengajuan izin maskapai baru berjalan sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.

"Saat ini, calon maskapai baru tersebut telah memiliki Surat Ijin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), sedangkan Air Operation Certificate (AOC) atau Sertifikat Operasi Angkutan Udara masih dalam proses penerbitan. Kami pastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Novie dalam keterangannya, Rabu (5/6/2021).

Sebagai informasi, terdapat 5 tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) yang terdiri dari tahap pra permohonan, tahap permohonan resmi, tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, tahap inspeksi dan demonstrasi dan tahap sertifikasi. Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari sejak permohonan resmi diajukan.

Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Izin Rute

Untuk permohonan izin rute baru pada rute penerbangan yang sudah ditetapkan, calon maskapai baru harus melampirkan syaray sebagai berikut:

1. Rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha

2. Jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara;

3. Jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan

4. Rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi

5. Kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait

"Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan, dengan adanya pembentukan maskapai baru Super Air Jet, Industri penerbangan di Indonesia dapat meningkat dan dapat bersaing dengan sehat, sehingga maskapai nasional dapat bersaing untuk selalu memenuhi syarat dan ketetapan-ketetapan yang berlaku. Sehingga, iklim usaha penerbangan di Indonesia dapat terus mengalami peningkatan yang positif," tutup Novie.

3 dari 3 halaman

Super Air Jet, Maskapai Baru Asal Indonesia Berkonsep Milenial

Sebelumnya, Super Air Jet merupakan maskapai penerbangan swasta baru kategori layanan pengangkutan penumpang berjadwal harian yang berasal dari Indonesia dan sepenuhnya dimiliki atas penyertaan modal orang lokal (dalam negeri).

Super Air Jet didirikan pada Maret 2021, telah memiliki kode penerbangan “IU” dari IATA (Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional) dan “SJV” dari ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional).

"Saat ini, Sper Air Jet tengah mempersiapkan fase bersiap untuk lepas landas melalui berbagai tahapan dan prosedur yang dibutuhkan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam rangka mempersiapkan penerbangan perdana, yang dijadwalkan dalam waktu dekat," kata Direktur Utama (Chief Executive Officer) Super Air Jet Ari Azhari kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Super Air Jet didirikan atas dasar optimis bahwa peluang pasar khususnya kebutuhan penerbangan dalam negeri (domestik Indonesia) masih ada dan terbuka luas. Ari memandang, ada permintaan yang sangat kuat dari masyarakat untuk perjalanan udara saat ini, terutama para milenial.

"Hal ini sesuai dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, sehingga angkutan udara dalam upaya mobilitas orang dan barang sangat dibutuhkan, sejalan konektivitas antarwilayah agar saling terhubung dan tercipta dengan baik," tambah Ari.

Super Air Jet didesain dan dipersiapkan agar memungkinkan banyak orang (penumpang) untuk bisa bepergian menggunakan pesawat udara tujuan wisata, pendidikan, pebisnis muda dan mengunjungi ke berbagai kota tujuan favorit.

Fokus utama Super Air Jet menawarkan konsep berbiaya rendah dengan penerbangan langsung antarkota secara point-to-point di pasar domestik dan nantinya dapat merambah ke rute-rute internasional.

Pada tahap awal, maskapai baru ini akan mengoperasikan pesawat generasi terbaru yaitu Airbus 320-200 yang berkapasitas 180 kursi kelas ekonomi, yang nyaman dikelasnya, tempat duduk ergonomis Dari faktor demografis, Super Air Jet akan berada pada kalangan muda (millenials).

"Generasi milenial telah menjadi fokus utama perusahaan guna mengakomodir segmen perjalanan udara mengalami pertumbuhan paling cepat diberbagai negara, termasuk di Indonesia. Oleh karena itu, Super Air Jet akan menjadi rekomendasi bagi wisatawan dan pebisnis generasi muda," papar Ari.

Segmen milenial akan terus tumbuh pesat dan maskapai Super Air Jet bersiap untuk meraih pasar itu melalui konsep “SUPER COST” yakni menawarkan layanan maskapai berbiaya paling hemat, sehingga lebih terjangkau.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.