Sukses

Pemerintah Tambah Kuota Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro, Simak Syaratnya!

Tidak ada kriteria khusus bagi 3 juta penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro baru nanti.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM mencatat dana program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah disalurkan kepada 8,6 juta pelaku usaha mikro dari kuota 9,8 juta penerima. Adapun anggaran yang telah disalurkan sebesar Rp 10,4 triliun dari pagu anggaran tersedia Rp 11,46 triliun.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, pemerintah akan menambah 3 juta penerima BPUM baru. Hal tersebut dijalankan jika kuota 9,8 juta penerima telah terpenuhi. Dengan begitu, total keseluruhannya menjadi 12,8 juta penerima.

Di samping itu, Eddy menegaskan tidak ada kriteria khusus bagi 3 juta penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro baru nanti. Yang terpenting tidak sedang menerima bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Pemerintah.

“Agar kita bisa cepat menggelontorkan uang ke masyarakat itu di diperbolehkan yang lama menerima lagi, artinya ini kita juga berikan mereka juga berhak ditambah kemudian yang penerima baru. Justru kita permudah syaratnya, tapi kriterianya tetap pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR,” jelas Eddy dalam Dialog Produktif Rabu Utama di Media Center KPCPEN, Rabu (5/5/2021).

Berikut persyaratan menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro:

- Tidak sedang menerima KUR

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan seperti surat keterangan Usaha (SKU) dari Kepala desa/lurah.

- Bukan ASN/anggota TNI/anggota Kepolisian maupun pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

“Nah ini Jadi boleh, kriterianya yaitu pelaku usaha mikro yang bisa dibuktikan dari surat keterangan dari RT atau RW atau dia sudah mendaftar melalui OSS yang itu gratis,” imbuhnya.

Untuk penyalurannya melalui bank BRI, BNI, dan BPD. Namun kemungkinan untuk daerah terpencil pihaknya akan bekerjasama dengan PT POS Indonesia agar memudahkan mereka mencairkan dananya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Korporasi Lebih Gampang Dapat Pinjaman Perbankan Ketimbang UMKM

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui perekonomian nasional banyak ditopang sektor UMKM. Secara entitas pun, pelaku usaha UMKM bisa mencapai 98 persen dari pelaku usaha di Indonesia.

Namun sayangnya secara aset, pelaku usaha UMKM masih kalah dari korporasi. Sedangkan indikator pertumbuhan kredit banyak ditopang kredit korporasi ketimbang pelaku UMKM.

"Pengungkit utama pertumbuhan kita dari kredit ke sektor usaha. UMKM ini jumlahnya bisa 98 persen tapi dari sisi aset atau tiket size pembiayaan lebih kecil dibandingkan perusahaan menengah atas," kata Kepala Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, OJK, Enrico Hariantoro dalam Webinar Menakar Efektivitas Stimulus Ekonomi, Jakarta, Selasa (4/5).

Kepemilikan aset pelaku UMKM yang lebih kecil dari perusahaan atau korporasi ini yang membuat pertumbuhan kredit dari sektor ini terbatas. Apalagi perbankan memiliki kriteria khusus untuk pemberian modal kerja.

Akibatnya, peluang pembiayaan modal kerja dari perbankan lebih banyak mengalir kepada korporasi yang jumlah entitasnya tidak sebanyak pelaku UMKM.

"Perusahaan menengah hingga korporasi ini jumlah entitasnya kecil tapi tiket size untuk pembiayaan besar," kata Enrico.

Di sisi lain, perusahaan besar menahan diri untuk mengajukan pembiayaan modal kerja. Sebab melihat situasi dan kondisi terkini masih memberikan ketidakpastian. Terganggungnya sisklus ekonomi ini berdampak pada pelemahan ekonomi.

"Itu yang terjadi saat pandemi, sektor produksi manufaktur turun drastis dan menyebabkan pelemahan ekonomi," kata dia.