Sukses

Plafon KUR Tanpa Jaminan Naik Jadi Rp 100 Juta, UMKM Punya Modal Buat Bangkit

UMKM merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Center of Reform of Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, mengapresiasi kebijakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pembiayaan Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM), guna mendorong proses pemulihan ekonomi nasional.

"UMKM ini merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian. Sumbangannya terhadap PDB juga relatif besar di atas 50 persen, sehingga menjadi lumrah dan wajar ketika pemerintah mendorong UMKM untuk bisa tumbuh lebih cepat di tengah proses pemulihan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah saat ini," kata Yusuf, Rabu (5/5/2021).

Ekonom CORE tersebut menjelaskan, salah satu permasalahan klasik yang sering timbul di UMKM, khususnya di tengah situasi pandemi, ialah masalah pembiayaan.

Terlebih, masih banyak UMKM yang tidak bankable, sehingga UMKM ini tidak bisa mengakses pembiayaan dalam platfon tertentu. Buntutnya, UMKM tersebut kesulitan meningkatkan kapasitas produksinya.

“Di pandemi kemarin, masalah pembiayaan juga merupakan salah satu masalah yang kembali muncul dari UMKM, sehingga pemerintah dalam hal ini ketika menerapkan atau mengeluarkan kebijakan perluasan pembiayaan plafon KUR ini merupakan salah satu upaya untuk menstimulasi agar UMKM tetap bisa berproduksi dan di sisi lain juga mendorong proses pemulihan ekonomi,” jelas Yusuf.

Namun untuk menentukan keefektifan dari kebijakan tersebut, Yusuf mengatakan masih perlu melihat dari berbagai sisi. Hal itu disebabkan pulihnya UMKM tidak hanya dari sisi pembiayaan saja. Ia menilai perlu juga untuk memperhatikan komponen lain untuk mendorong proses pemulihan ekonomi, seperti menstimulasi konsumsi rumah tangga.

“Tapi yang pasti kita sepakat bahwa dalam rangka mendorong proses pemulihan ekonomi, kemudian juga mempengaruhi pendapatan masyarakat, program-program yang berkaitan dengan UMKM itu program-program yang saya kira cukup tepat,” pungkas Yusuf.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto resmi mengumumkan kebijakan pemerintah untuk menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan dari sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta untuk menggerakkan pembiayaan bagi UMKM.

Kebijakan tersebut memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Plafon KUR Tanpa Jaminan Naik Jadi Rp 100 Juta dengan Bunga 3 Persen

Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memutuskan untuk untuk memperpanjang subsidi bunga KUR hingga akhir tahun ini. 

Langkah ini dijalankan guna menindaklanjuti arahan Presiden pada rapat sidang terbatas mengenai peningkatan porsi kredit perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan. Porsi untuk UMKM tersebut perlu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30 persen di tahun 2024.

Berdasarkan hal ini, Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menambah subsidi bunga KUR dan mengubah kebijakan pelaksanaan KUR.

“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” ujar Airlangga Hartarto, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).

Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp 7,84 triliun.

“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta,” tambah Airlangga.

Beberapa perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021, diantaranya:

a. Perubahan skema KUR tanpa jaminan dari sampai dengan Rp 50 juta menjadi sampai dengan Rp 100 juta. Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp 100 juta.

b. Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

c. Pengaturan Penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.

d. Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.

Pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun.

“Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” ujar Airlangga.

3 dari 3 halaman

Realisasi Kebijakan KUR

Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR sejak Januari 2021 sampai dengan 29 April 2021 telah mencapai sebesar Rp 82,56 triliun dan diberikan kepada 2,28 juta debitur sehingga total outstanding KUR sebesar Rp 252,92 triliun dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) sebesar 0,71 persen.

Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sampai 29 April 2021, realisasi kebijakan KUR pada masa pandemi COVID-19 sebagai berikut:

a. Realisasi tambahan subsidi bunga KUR per 31 Desember 2020 telah diberikan kepada 7,02 juta debitur dengan baki debet Rp 186,5 triliun.

b. Realisasi penundaan angsuran pokok sampai dengan 29 April 2021 telah diberikan kepada 1,76 juta debitur dengan baki debet Rp 70,53 triliun.

c. Realisasi relaksasi KUR sampai dengan 29 April 2021:

Perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp 47,51 triliun. Penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp 2,49 miliar.