Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan, pemerintah akan terus mempercepat penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang biasa dikenal dengan BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta.
Teten menargetkan akan menyalurkan BLT UMKM ini hingga Lebaran nanti, karena nantinya dapat meningkatkan daya beli sehingga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di tahun 2021.
Baca Juga
"Dari sisi pemulihan pemerintah melanjutkan program BPUM plus subsidi bunga di pandang oleh kami sudah tepat untuk memastikan UMKM tidak terjun bebas, bertahan dan mulai pulih lagi sejalan dengan membaiknya daya beli," ujar Teten dalam konferensi pers, Rabu (5/5/2021).
Advertisement
Teten melanjutkan, BLT UMKM ini telah tersalurkan kepada 8.635.025 penerima atau sekitar 88,11 persen dari target penyaluran di kuartal I 2021.
"Ini akan kami maksimalkan sampai akhir Lebaran," ujarnya.
Teten melanjutkan, pemerintah juga sudah memberikan dukungan akses pembiayaan untuk UMKM melalui program KUR dengan target penyaluran Rp 250 triliun yang akan ditingkatkan menjadi Rp 285 triliun.
Kemudian, pemerintah juga telah menaikkan plafon KUR dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta dengan tingkat suku bunga menjadi 3 persen.
"Relaksasi subsidi bunga tambahan 3 persen, jadi suku bunga KUR sampai akhir Desember sebesar 3 persen," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bisa Diwakilkan?
Sebelumnya, Pemerintah Jokowi kembali melanjutkan program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 sejak 1 Maret lalu. Total anggaran yang sudah disiapkan ialah Rp 15,36 triliun yang menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Apakah saat melakukan pencarian dana BLT UMKM Rp 1,2 juta ini bisa diwakilkan kepada orang lain?
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Eddy Satria menegaskan, bahwa saat melakukan proses pencairan di bank tidak boleh diwakilkan. Sehingga, pelaku usaha yang mendapatkan bantuan harus mengambilnya sendiri secara langsung.
"Tidak bisa diwakilkan, begitu. Harus datang sendiri," sebutnya dalam acara Dialog Produktif Rabu Utama bertajuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021, Rabu (5/5).
Eddy mengungkapkan, pemberlakuan ketentuan tersebut memiliki alasan kuat. Salah satunya untuk memastikan penerima BPUM tepat sasaran melalui penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Jadi, untuk pertama harus tandatangani. Khususnya untuk tanda tangan SPTJM yang menyatakan bersangkutan itu adalah benar-benar pelaku usaha mikro. Dan punya usaha itu," terangnya.
Sebelumnya, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, menjelaskan masyarakat bisa mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. Apabila terdaftar maka bisa segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
"Mempertimbangkan protokol kesehatan dan untuk menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan. Pencairan BPUM ini dapat dilakukan melalui seluruh Unit Kerja BRI dan tidak dipungut biaya sedikitpun atau gratis," ujar Aestika.
Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan hanya membawa identitas diri yakni e-KTP asli. Adapun kelengkapan dokumen pencairan lain (SPTJM/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Surat Pernyataan & Kuasa, Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening) disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke Kantor BRI.
Advertisement