Sukses

Sebar Banpres Produktif ke 12,8 Juta UMKM, Pemerintah Siapkan Rp 15,36 Triliun

Pemerintah kembali berencana memperluas cakupan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kepada 12,8 juta pelaku UMKM.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali berencana memperluas cakupan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kepada 12,8 juta pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 pada 2021. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 15,36 triliun dengan skema setiap UMKM mendapatkan dana Rp 1,2 juta.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya mengungkapkan, program BPUM bertujuan untuk membantu pelaku UMKM mengatasi masalah ekonomi di masa pandemi Covid-19. BPUM ini merupakan kelanjutan dari tahun lalu.

"Direncanakan akan 12,8 juta penerima yang merupakan kombinasi dari penerima manfaat lama dan baru," terangnya dalam Dialog Produktif bertema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021, ditulis Kamis (6/5).

Menurut Eddy, anggaran yang ada untuk saat ini baru akan menyentuh angka 9,8 juta penerima manfaat, yakni sebanyak Rp11,76 triliun. Saat ini KemenkopUKM sudah menyalurkan 8,6 juta penerima atau sebanyak Rp10,4 triliun (88 persen).

Setelah menyentuh angka 9 juta, rencananya KemenkopUKM akan menambah lagi 3 juta penerima manfaat BPUM ini.

Asisten Deputi Koperasi & UKM Kemenko Perekonomian Iwan Faidi menyatakan, program BPUM ini berperan strategis agar UMKM dapat terus mempertahankan usahanya. Juga sebagai upaya menekan potensi pengurangan tenaga kerja.

"BPUM ini memang memberikan efek luar biasa, hal ini dibuktikan oleh data BPS yang menunjukkan penambahan sekitar 760 ribu orang yang menjalankan usaha baru, dan buruh informal naik 4,5 juta pekerja," terangnya.

Oleh karena itu, Pemerintah dalam hal ini KemenkopUKM dan Kemenko Perekonomian terus mendampingi UMKM termasuk dalam hal pembiayaan untuk naik kelas. Mulai dari kredit usaha rakyat (KUR), Super Mikro, sampai Mikro.

"Selain BPUM, ada insentif lainnya seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah pada bank umum, penjaminan kredit modal kerja melalui imbal jasa penjaminan, PPh final bagi UMKM yang ditanggung pemerintah. Untuk 2021 dianggarkan Rp 181,9 triliun untuk insentif bagi UMKM Indonesia," bebernya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bisa Diwakilkan?

Pemerintah Jokowi kembali melanjutkan program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 sejak 1 Maret lalu. Total anggaran yang sudah disiapkan ialah Rp 15,36 triliun yang menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Apakah saat melakukan pencarian dana BLT UMKM Rp 1,2 juta ini bisa diwakilkan kepada orang lain?

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Eddy Satria menegaskan, bahwa saat melakukan proses pencairan di bank tidak boleh diwakilkan. Sehingga, pelaku usaha yang mendapatkan bantuan harus mengambilnya sendiri secara langsung.

"Tidak bisa diwakilkan, begitu. Harus datang sendiri," sebutnya dalam acara Dialog Produktif Rabu Utama bertajuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021, Rabu (5/5).

Eddy mengungkapkan, pemberlakuan ketentuan tersebut memiliki alasan kuat. Salah satunya untuk memastikan penerima BPUM tepat sasaran melalui penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

"Jadi, untuk pertama harus tandatangani. Khususnya untuk tanda tangan SPTJM yang menyatakan bersangkutan itu adalah benar-benar pelaku usaha mikro. Dan punya usaha itu," terangnya.

Sebelumnya, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, menjelaskan masyarakat bisa mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. Apabila terdaftar maka bisa segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

"Mempertimbangkan protokol kesehatan dan untuk menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan. Pencairan BPUM ini dapat dilakukan melalui seluruh Unit Kerja BRI dan tidak dipungut biaya sedikitpun atau gratis," ujar Aestika.

Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan hanya membawa identitas diri yakni e-KTP asli. Adapun kelengkapan dokumen pencairan lain (SPTJM/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Surat Pernyataan & Kuasa, Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening) disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke Kantor BRI.Â