Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion kepada Badan Energi Atom Dunia (IAEA). Opini tersebut untuk laporan keuangan periode 2020.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, financial statements IAEA hingga 31 Desember 2020 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional.
"Dalam melakukan audit, BPK juga telah mengikuti International Standards on Auditing (ISA) dan the International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI)," jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).
Advertisement
Sebagai External Auditor, BPK RI telah dipercaya untuk melakukan audit keuangan IAEA dan memberikan rekomendasi tiap tahun hingga 2021 untuk menjamin dan meningkatkan performa organisasi IAEA.
Selain laporan hasil audit tersebut, Ketua BPK RI juga sampaikan sejumlah rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti IAEA, yang mendapat apresiasi negara-negara anggota IAEA dalam Pertemuan Programme and Budget Committee Dewan Gubernur (Board of Governors/ BoG) IAEA di Wina, Austria.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Alokasi Berimbang
Wakil Tetap RI di Wina, Duta Besar Darmansjah Djumala, juga sampaikan apresiasi atas kondisi keuangan IAEA yang sehat dan kuat, serta penggunaan anggaran secara efektif, sebagaimana ditunjukkan dalam hasil audit tersebut.
Dalam Pertemuan yang juga membahas Program dan Anggaran IAEA untuk tahun 2022-2023, Dubes Djumala juga mendorong agar pendanaan kegiatan IAEA dialokasikan secara lebih berimbang antara kepentingan negara maju dan negara berkembang.
Indonesia juga mendorong agar alokasi anggaran kerjasama teknis IAEA tercukupi, terjamin, dan dapat diperkirakan, agar proyek-proyek kerja sama teknis, terutama untuk negara berkembang, dapat diimplementasikan.
Pertemuan Dewan Gubernur IAEA merupakan forum negara anggota IAEA yang dilangsungkan di markas besar IAEA di Wina untuk mendiskusikan sejumlah isu terkait tenaga/ energi nuklir.
Advertisement