Sukses

Kasus Investasi Bodong 212 Mart, SWI OJK: Uang Warga Harus Dikembalikan

Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dan investasi 212 Mart.

Liputan6.com, Jakarta - Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dan investasi 212 Mart.

Sebanyak 13 warga melaporkan koperasi ini kepolisian karena diduga menyebabkan kerugian hingga Rp 2 miliar.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing menegaskan, pengurus harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan dari kasus tersebut.

"Pengurus bertanggung jawab mengembalikan uang masyarakat tersebut. Kita serahkan penanganannya ke Kepolisian," ujar Tongam kepada Liputan6.com, Kamis (6/5/2021).

Tongam bilang, kasus ini tidak jauh berbeda dengan kasus investasi bodong di platform lain seperti fintech. Memang, masyarakat harus memiliki pemahaman yang tepat sebelum melakukan investasi di platform apapun untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi.

OJK mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan izin kegiatan investasi, mulai dari legalitas dan rasionalitas pemberian imbal balik investasinya.

"Selain itu, perlu juga dilihat kredibilitas lembaga tempat masyarakat menempatkan dananya," tandas Tongam.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Kronologi Dugaan Investasi Bodong 212 Mart di Samarinda

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menegaskan bahwa kasus dugaan investasi bodong 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur bukanlah unit usaha dari sebuah koperasi, melainkan dalam bentuk Perseroan Terbatas.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi Kota Samarinda dan Koperasi Syariah 212 (Pusat),  mendapatkan penjelasan, kasus 212 Mart di Samarinda usahanya diinisiasi oleh komunitas 212 dalam bentuk Perseroan Terbatas, yaitu PT Kelontong Mulia Bersama, jadi bukan koperasi,” kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (6/5/2021).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, kasus ini ramai diperbincangkan setelah ratusan korban 212 Mart di Samarinda melapor ke polisi atas dugaan penggelapan dana investasi senilai Rp 2 miliar .

Semuanya bermula, ketika para korban tertarik dengan ajakan investasi mendirikan toko 212 Mart di Samarinda pada tahun 2018 silam. Akhirnya para nasabah menghimpun dana tersebut di koperasi Syariah dengan nominal mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta.

Rencananya setelah dana terkumpul hingga Rp 2 miliar lebih, akan dibangun 3 unit toko 212 Mart secara bertahap di tiga lokasi berbeda, yakni di Kawasan Jalan AW Sjahranie, Jalan Bengkuring, dan Jalan Gerilya.

3 dari 3 halaman

Jalan 2 Tahun

Setelah berjalan 2 tahun, sekitar akhir November 2020, para nasabah curiga lantaran muncul permasalahan keuangan. Diantaranya tagihan dari supplier, gaji karyawan, hingga sewa tempat yang menunggak.

Atas sebab itulah para nasabah memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polisi sebagai dugaan penipuan atau penggelapan dana.

Lanjut Ahmad Zabadi menjelaskan, setelah dilakukan konfirmasi kepada Direktur Koperasi 2021, ternyata 212 Mart tidak ada hubungan sama sekali dengan Koperasi Syariah 212.

“Dari konfirmasi kami dengan Direktur Koperasi 212 (Bu Mela), komunitas 212 Mart Kota Samarinda bukan merupakan bagian dari Koperasi 212,” pungkasnya.