Sukses

Kementerian ESDM: Manfaat Panas Bumi Bukan Cuma untuk Pembangkit Listrik

Berdasarkan data Badan Geologi per Desember 2020, sumber daya panas bumi Indonesia sebanyak 23.765,5 MW.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Harris Yahya, mengatakan bahwa pemanfaatan panas bumi memiliki peluang sebagai pendorong sektor perekonomian. Panas bumi tidak hanya untuk pembangkit listrik, tapi juga berbagai industri lain.

"Kalau kita melihat potensi pemanfaatan panas bumi tidak hanya yang terkait dengan pemanfaatan tidak langsung seperti listrik, tapi juga ada potensi lain yang saat ini memang belum dioptimalkan," kata Harris dalam webinar Ruang Energi: Sinergi Mendukung Pengembangan Panas Bumi pada Kamis (6/5/2021).

Energi panas bumi, katanya, dapat dimanfaatkan dalam berbagai cara lain seperti tujuan pariwisata, pendinginan atau pembuatan es, produksi hidrogen, industri kertas dan makanan, produksi bioethanol dan biogas, serta budidaya perikanan.

Berdasarkan data Badan Geologi per Desember 2020, sumber daya panas bumi Indonesia sebanyak 23.765,5 MW. Namun, pemanfaatannya baru mencapai 2.130 MW, masih di bawah target 2020 yaitu 2.270,7 MW.

Dari total kapasitas terpasang tersebut, telah menghasilkan listrik sebesar 15,49 Terra Watt hour (TWh) pada 2020, dan memproduksi uap sebesar 110,9 juta ton.

Wilayah pengembangan panas bumi saat ini terdiri dari 64 Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan 14 Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE). Rinciannya, 19 WKP eksisting dan 45 WKP baru.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Nilai PNBP Energi Panas Bumi Capai Rp 1,96 Triliun di 2020

Sebeumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menegaskan pengembangan energi panas bumi di Indonesia akan membawa dampak ekonomi luas. Sehingga, tak terbatas pada peningkatan realisasi investasi semata.

"Selain meningkatkan investasi dalam negeri, pengembangan panas bumi juga memberikan kontribusi ekonomi (luas)," ungkap Dadan dalam paparannya yang dibacakan oleh Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Harris Yahya pada webinar bertajuk Sinergi Mendukung Percepatan Pengembangan Panas Bumi, Kamis (6/5/2021).

Pertama, adanya peningkatan penerimaan negara dari pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara. Menurutnya, dalam hal ini ialah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Panas bumi memberikan kontribusi ekonomi melalui penerimaan negara bukan pajak dengan capaian Rp1,96 triliun pada tahun 2020," terangnya.

Manfaat pengelolaan panas bumi selanjutnya ialah pengembangan ekonomi dan ketrampilan masyarakat di daerah. Menyusul adanya program community development dari pihak perusahaan pengembang.

"Program community development ini memang menjadi kewajiban dati badan usaha pengembang panas bumi," terangnya.

Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam panas bumi yang ada di Indonesia. Mengingat berbagai manfaat yang akan dinikmati masyarakat.