Sukses

Lion Air Klaim Penerbangan Jakarta-Wuhan Sudah Kantongi Izin Kemenhub

Lion Air telah mendapatkan persetujuan terbang dari Kementerian Perhubungan untuk rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke

Liputan6.com, Jakarta Lion Air telah mendapatkan persetujuan terbang, sehubungan dengan operasional dan layanan penerbangan tidak berjadwal atau sewa (charter) rute internasional yang melayani Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) tujuan Bandar Udara Internasional Tianhe Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat Tiongkok (WUH).

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan pihaknya telah memastikan bahwa penerbangan tersebut bukan penerbangan internasional berjadwal (reguler flight). 

“Penerbangan sewa untuk penumpang khusus secara grup (bukan penumpang umum) yang dijalankan oleh Lion Air sudah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan izin terbang (flight approval) pada 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan,” kata Danang, Kamis (6/5/2021).

Danang menyebut, tujuan penerbangan sewa dimaksud untuk melayani penerbangan dengan tujuan pengangkutan dan kepentingan pekerjaan perusahaan.

Penerbangan charter telah memenuhi persyaratan dokumen perjalanan udara, uji kesehatan dan dokumen kesehatan dengan tetap menjalankan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun ketentuan penerbangan internasional periode 9 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Serta sesuai Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Semua penumpang Lion Air sudah memenuhi syarat keimigrasian seperti dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara (VISA), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR/ SWAB dengan hasil negatif, mengikuti karantina kesehatan dan telah melakukan 2 (dua) kali PCR Test hasil negatif,” jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sesuai Aturan

Demikian, Lion Air tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan serta dalam upaya pengendalian Covid-19 di Indonesia.

Lion Air juga meningkatkan kegiatan kebersihan dan sterilisasi pesawat udara Lion Air Group secara berkala dengan metode Aircraft Exterior and Interior Cleaning (AEIC) yang dijalankan di pusat perawatan pesawat Batam Aero Technic (BAT), dan di berbagai basis bandar udara (base station) dimana pesawat Lion Air Group berada.

 Seluruh armada dilengkapi High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat. HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di dalam kabin dan menyaring lebih dari 99,9 persen jenis virus, kuman, serangga dan bakteri.

“Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar. Untuk udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat,” pungkasnya.