Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dilansir dari website resmi Satuan Tugas Covid-19, www.covid19.go.id, Kamis (6/5/2021), Addendum Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Baca Juga
Artikel mengenai aturan perjalanan selama larangan mudik lebaran ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca.
Advertisement
Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak. Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Jumat 7 mei 2021:
1. Simak, Aturan dan Pengecualian Perjalanan Selama Larangan Mudik Lebaran 2021
Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dilansir dari website resmi Satuan Tugas Covid-19, www.covid19.go.id, Kamis (6/5/2021), Addendum Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Sementara selama masa larangan mudik Lebaran 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Tujuan Addendum ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik diberlakukan.
2. Jangan Lupa, Larangan Mudik Lebaran 2021 Mulai Berlaku Hari Ini 6 Mei 2021
Mulai hari ini Kamis 6 Mei larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk melayani kegiatan mudik sudah berlaku hingga 17 Mei 2021 mendatang.
“Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Kendati begitu, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut. Melainkan masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.
Advertisement
3. 2 Hal yang Bikin Pemerintah Deg-degan, Apa Itu?
Pemerintah Indonesia terus mewaspadai terjadinya risiko perlambatan ekonomi secara global. Mengingat beberapa negara mengalami lonjakan kasus aktif harian Covid-19 cukup tinggi.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, meningkatnya kasus harian di sejumlah negara menjadi alarm bagi seluruh negara. Apalagi ditambah adanya pembatasan vaksin Covid-19.
"Ada beberapa masalah yang masih perlu di waspadai terutama mengenai kasus harian yang semakin meningkat dan juga akses vaksin yang mungkin belum merata," ujarnya dalam dialog Kabar Penyerapan Dana PEN 2021, Kamis (6/5).
Kunta menambahkan, keterbatasan vaksin terjadi karena India melakukan embargo ke beberapa negara. Hal itu dikarenakan, negara produsen vaksin tersebut telah mengalami lonjakan kasus aktif Covid-19 yang meningkat.