Sukses

Larangan Mudik Lebaran, Penerbangan di 19 Bandara Kelolaan AP 2 Anjlok 90 Persen

Pada 6 sampai 17 Mei 2021 ditetapkan sebagai periode larangan mudik lebaran oleh pemerintah.

Liputan6.com, Tangerang - PT Angkasa Pura II mencatat adanya penurunan penerbangan hingga 90 persen, pada pertama larangan mudik Lebaran 2021. Hal ini terpantau dari Posko Pengendalian Transportasi Udara Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H di bandara-bandara yang dikelola perseroan.

Seperti diketahui, pada 6 sampai 17 Mei 2021 ditetapkan sebagai periode larangan mudik lebaran. Pada periode tersebut, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, larangan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

President Director AP II Muhammad Awaluddin memastijan, ketentuan larangan mudik pada hari pertama, 6 Mei 2021, berjalan optimal di bandara-bandara AP II.

"Lalu lintas penerbangan di bandara AP II, termasuk Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia, mengalami penurunan hingga 90 persen, dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. Ini menandakan perjalanan memang tidak dilakukan masyarakat, kecuali dalam keadaan mendesak,"tutur Awaluddin.

Adapun penerbangan yang ada di bandara-bandara AP II sudah mampu mengakomodir kebutuhan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Kemudian, ada pula sejumlah maskapai yang telah mengkonfirmasi tidak melayani penerbangan di bandara-bandara AP II pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Lalu, bagi calon penumpang yang sebelumnya sudah memiliki tiket penerbangan di tanggal itu, maskapai memberikan sejumlah opsi, seperti yang diinformasikan oleh Lion Air Group yaitu: proses pengembalian dana (refund), proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule and rebook), dan proses perubahan rute penerbangan (reroute).

 

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Pembukaan Posko Monitoring

Meski peniadaan perjalanan mudik Lebaran 2021, AP II tetap mendirikan Posko Pengendalian Transportasi Udara Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H di bandara-bandara yang dikelola perseroan.

Awaluddin mengatakan, posko di 19 bandara AP II bertugas antara lain untuk menjalankan fungsi monitoring dan pemeriksaan dokumen-dokumen atau surat-surat keterangan tersebut.

“Posko Monitoring dan Pemeriksaan ini merupakan posko gabungan seluruh stakeholder, yakni Satgas Penanganan Covid-19, Otoritas Bandara, maskapai, AP II, TNI/Polri, Pemda, Karantina, Imigrasi, serta Bea dan Cukai," katanya.

Mereka bertugas untuk melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan dari larangan, mencatat kriteria orang dalam perjalanan. Serta berkoordinasi penuh untuk memastikan penerapan protokol kesehatan seperti phyisical distancing dan sebagainya.

Posko-posko di bandara AP II ini juga terintegrasi dan terkoneksi dengan posko nasional di Kemenhub. Lalu, secara bergantian direksi AP II juga memantau lansung posko yang ada.

“Akses CCTV dan FIDS (Flight Information Display System) yang ada di posko di 19 bandara AP II terhubung langsung dengan posko di Kemenhub, sehingga memperkuat pengawasan oleh regulator,” ujar Awaluddin. (Pramita Tristiawati)