Liputan6.com, Jakarta Semakin berkembangnya ekosistem keuangan digital yang komprehensif mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peta jalan (roadmap) Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan Rencana Aksi 2020-2024.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, roadmap tersebut diharapkan dapat berguna untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang berdaya saing dan sesuai dengan kebutuhan masa depan.
Baca Juga
"Terdapat tiga strategi regulasi dan supervisi dalam mendukung inovasi keuangan digital di Indonesia, yaitu tersedianya kerangka kerja yang mendukung inovasi keuangan digital, regulasi yang agile, dan pengawasan market conduct agar dapat memitigasi risiko teknologi serta melindungi kepentingan konsumen dan mendorong persaingan," jelasnya dikutip dari lama Instagram @ojkindonesia, Jumat (7/5/2021).
Advertisement
Dalam pengembangan kerangka kerja yang mendukung IKD, OJK akan memastikan kelancaran pengembangan financial technology (fintech) sekaligus mendorong inovasi dan persaingan inovasi keuangan digital lainnya. Sementara terkait menyiapkan regulasi yang agile, pihak otoritas akan menerapkan pendekatan principles-based terhadap regulasi IKD, termasuk memanfaatkan teknologi regulasi yang baru untuk meningkatkan kepatuhan di Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Untuk pengawasan market conduct, OJK bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan fintech. Sementara industri fintech bertanggung jawab atas pengelolaan manajemen internalnya melalui penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, kepatuhan, dan yang terpenting adalah memenuhi kode etik industri yang ditetapkan oleh asosiasi sebagai upaya dalam pelaksanaan Market Conduct OJK.
OJK juga telah melakukan pendekatan interaktif dan berkolaborasi kepada stakeholders terkait untuk menyediakan regulasi yang proporsional. Untuk menghasilkan regulasi tersebut, OJK mendukung penerapan inovasi teknologi yang dapat mempercepat pertumbuhan keuangan digital secara bertanggung jawab.
Di sisi lain, OJK pun telah menyiapkan 5 inisiatif sebagai fasilitator, akselerator dan inkubator inovasi keuangan digital. Seperti pada kerangka kerja kebijakan dan peraturan, dimana OJK telah menyusun laporan mengenai beberapa topik yang akan diteliti lebih lanjut untuk mengembangkan sistem jasa keuangan (SJK), khususnya industri fintech dan diterapkan selama periode roadmap berlaku.
Adapun topik-topik tersebut antara lain terkait penggunaan data alternatif dalam penilaian kredit, peran dan fungsi agregator keuangan digital, lisensi elektronik menggunakan blockchain, alat perencanaan keuangan, dan project financing.
Inisiatif kedua dilakukan dalam ruang uji coba terbatas (regulatory sandbox). Sebanyak 18 jenis model fintech telah berpartisipasi dalam regulatory sandbox milik OJK. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah selama masa penerapan roadmap dengan memberikan atensi lebih dalam praktik e-KYC (electronic-Know Your Client) dan AML (Anti Money Laundering).
Ketiga, OJK telah berkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan Fintech Summit setiap tahunnya yang menginformasikan keadaan terbaru serta proyeksi penting dari peran peningkatan kapasitas OJK. Selain itu, OJK juga mengadakan seminar dan webinar secara triwulanan.
Selaku fasiltator konsultasi, OJK juga memberikan fasilitas Infinity Center sejak Agustus 2018. Selama Pandemi Covid-19, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, OJK memperluas fasilitas tersebut secara daring.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kolaborasi
Kemudian, OJK Infinity Center sebagai fintech hub berkolaborasi dengan sejumlah regulator keuangan, termasuk dari kalangan internasional seperti MAS (Monetary Authority of Singapore), Asian Development Bank (ADB), Asian Development Bank Institute (ADBI), Australian Center for Financial Studies, State of Victoria, dan United Nations Development Programme.
OJK pun menginisiasi beberapa rencana aksi dalam mendorong inovasi keuangan digital, di antaranya meningkatkan perlindungan konsumen di era digital, termasuk peningkatan literasi keuangan digital dan praktik pengelolaan keluhan.
Selanjutnya privasi dan perlindungan data konsumen, meningkatkan regulasi dan pengawasan fintech termasuk penggunaan teknologi regulasi (regtech) dan pengawasannya. Kemudian peningkatan dialog dan dukungan inovasi seperti innovation hub, kegiatan knowledge sharing, regulatory sandbox, koordinasi para pelaku di ruang lingkup regional dan global.
Rencana aksi berikutnya, fokus pada peningkatan perbaikan praktik industri fintech yang tengah berkembang termasuk pada unsur keamanan siber, pencegahan penipuan, dan manajemen risiko.
Lalu menyediakan dan meningkatkan kegiatan pelatihan bagi sektor fintech dan meningkatkan regulasi capacity building. Serta terakhir meningkatkan akses terhadap infrastruktur digital, identitas digital, e-KYC, dan open banking.
Advertisement