Liputan6.com, Jakarta - Pengelola apartemen di seluruh Indonesia mengaku dilema atas kasus prostitusi online yang merajalela di hunian kelolaannya. Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) tidak dapat mengambil tindakan yang lebih jauh karena terkendala melanggar hak asasi manusia (HAM) seseorang.
Anggota Dewan Penasehat P3RSI, John Keliduan, menjelaskan pengelola apartemen telah melakukan berbagai cara untuk mencegah terjadinya kasus prostitusi online di hunian kelolaannya.
Baca Juga
Mulai dari pemasangan CCTV hingga keamanan yang ketat. Namun, seseorang yang memiliki kartu akses dapat langsung menggunakannya. Misalnya, naik lift dari parkiran dan langsung menuju kamar.
Advertisement
“Apabila kami tahu ada indikasi yang kuat namun kami tidak bisa dan tidak diperbolehkan langsung masuk ke unit atau melakukan penggerebekan dan lain sebagainya. Nanti kami bisa menghadapi unsur hukum lain karena mengganggu ketentraman orang. Oleh karena itu, harus perjanjian kerja sama antara pihak Kepolisian, Dinas Perumahan, dan secara otomatis P3SRS di apartemen tersebut diikutsertakan sebagai mitra dari Dinas Perumahan, sehingga kami punya dasar hukum dalam bertindak,” ucapnya dikutip Sabtu (8/5/2021).
Tidak hanya itu, John menyampaikan, agen-agen yang bekerja di hunian apartemen tidak memiliki kepastian hukum yang melekat kepada mereka ketika terbukti melakukan pelanggaran. Dibutuhkan peraturan tegas yang bisa membuat izin keagenan dicabut atau ditindak secara hukum secara cepat dan langsung.
Setiap agen bisa pegang 10 unit sampai 50 unit dengan berbagai macam cara yang mereka pakai. “Saya juga yang termasuk tinggal di apartemen sudah belasan tahun sampai sekarang bersama-sama berusaha mencegah. Karena bukan hanya dari prostitusi online, tetapi narkoba juga sarangnya, belum lagi adanya cluster baru untuk Covid-19,” ungkapnya.
John juga menerangkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait apabila ada hal-hal mencurigakan. “Mereka bertopeng dan lebih cerdas. Mereka ini memang sudah profesional. Tetapi kita berusaha semaksimal mungkin, dengan adanya pengawasan melekat ini, Insyaallah makin mengurangi kegiatan mereka,” jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kasus Prostitusi Online
Kementerian Komunikasi dan Informatikan pun memiliki kerisauan yang sama terkait kasus prostitusi online. Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Donny Budi Utoyo menyampaikan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, contohnya dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan membentuk IDCOP.
“Ini kejahatan klasik dengan memanfaatkan teknologi baru. Kami miris dengan hal yang terjadi. Apalagi ini berkaitan dengan anak, perlu ada perhatian dari orang tua. Karena orang tua yang memberikan akses teknologi. Jadi Kominfo melakukan literasi dengan berbagai pihak dan kita terbuka untuk bersinergi,” tegasnya.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Ai Maryati Solihah juga mengatakan pihaknya berharap kasus prostitusi yang melibatkan anak menurun di tahun 2021.
Namun, KPAI memantau ada 149 kasus di tahun lalu. Hingga saat ini setelah 4 bulan berjalan, sudah bertambah 35 kasus, 41 persen terjadi di hotel dan 23 persen di apartemen (DKI Jakarta tertinggi, Pontianak diikuti Jawa Timur) dan sisanya di wisma/kost-kostan serta lainnya. Usianya berkisar dari anak berusia 12 tahun hingga 17 tahun.
Advertisement