Sukses

Viral di TikTok Uang 1.0 untuk THR, BI Pastikan Bukan Alat Pembayaran yang Sah

Salah satu sisi dari uang yang viral tersebut menampilkan angka 1.0 dengan gambar seorang wanita sedang menari.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 tak asing dengan kata Tunjangan Hari Raya (THR). Biasanya masyarakat akan beramai-ramai menukarkan uang dengan uang pecahan baru untuk dibagikan kepada saudara.

Viral salah satunya video yang diunggah akun TikTok yang bertanya kepada netizen bagaimana jika memberikan THR dengan uang pecahan 1.0 bergambar seorang penari pendet. "Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya?" tulis akun tersebut.

Video yang sudah ditonton sebanyak 1,8 juta kali di TikTok ini dibanjiri komentar oleh netizen Indonesia. Tentu saja, karena uang yang ditampilkan bukan uang resmi yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). 

Salah satu sisi dari uang tersebut menampilkan angka 1.0 dengan gambar seorang wanita sedang menari. Terdapat Terdapat tulisan The Beauty of Indonesia dan Perum Peruri Specimen.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim, menjelaskan sesuai dengan UU No. 7 th. 2011 tentang Mata Uang dengan ini, pihaknya menegaskan bahwa BI merupakan satu-satunya nya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang syah di wilayah NKRI.

“Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan dan mengedarkan uang specimen Perum Peruri sebagaimana video yang viral,” kata Marlison kepada Liputan6.com, Minggu (9/5/2021).

Lanjutnya, gambar uang dalam video tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak di Perum Peruri sehingga hanya untuk kepentingan internal Peruri.

“Dengan demikian uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

BI Tegaskan Lagi, Bitcoin Cs Bukan Alat Pembayaran Sah

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menegaskan mata uang digital kripto seperti Bitcoin dan lainnya yang tengah naik daun bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 7/2011 tentang Mata Uang.

"Sebagai otoritas sistem pembayaran dengan sangat tegas (BI) mengatakan cryptocurrency dalam bentuk apa pun atau koin-koin yang lain tidak sah sebagai alat pembayaran. Itu sudah ada undang-undang nya yang disebut UU Mata Uang," sebut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono dalam acara Perspektif Indonesia, Sabtu (8/5/2021).

Erwin mengungkapkan, dalam UU No 7/2011 tentang Mata Uang sendiri hanya mengakui Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Jadi, BI melarang penggunaan mata uang lainnya karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Sangat mudah menghasilkan uang dalam mata uang ini hanya dalam Rupiah. Dengan mata uang apapun seperti Bitcoin, atau Dinar, yang juga sangat mahal saat ini,” ujarnya.

So that, words Erwin, not without reason BI melarang penggunaan mata uang digital kripto sebagai alat pembayaran di tanah air. Menyusul adanya ketentuan atas ketentuan yang terancam risiko yang membahayakan yang mengintai masyarakat.

"Seperti nilai uang [crypto] (4550174" ") yang sangat fluktuatif, kemudian tidak ada aktivitas ekonomi tapi pertambahan pendapatan tetap. Itu nggak masuk akal, kalau nggak apalagi," keras dia berhenti.